3. Pemerintah Revisi PP tentang Statuta UI
Nama Ari Kuncoro kembali mencuat ke publik setelah adanya perubahan Statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. PP ini diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), Manneke Budiman, mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses revisi Statuta UI yang dilakukan lewat PP nomor 75 tahun 2021. Ia mempertanyakan alasan di balik terbentuknya Peraturan Pemerintah ini.
"Dari semua keganjilan ini saja, seharusnya semua orang yang berpikiran waras itu sudah cukup bisa mempertanyakan mengapa PP ini ada," kata Manneke dalam konferensi pers daring, Sabtu, 24 Juli 2021.
Kejanggalan pertama muncul soal klaim pemerintah bahwa proses revisi berjalan sejak 2019. Menurut Manneke, proses perubahan Statuta dimulai pada 7 Januari 2020, saat Rektor UI disebutkan mengajukan permohonan perubahan statuta ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kejanggalan lain, adalah SK Rektor UI untuk tim revisi statuta terbit 27 Maret 2020 dan berlaku hanya sampai 29 Mei 2021. "Dari jangka waktu SK ini, tim itu di bawah tekanan untuk menyelesaikannya secepat mungkin," kata Manneke.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Harta Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro Jadi Sorotan BEM, Humas Universitas Indonesia Angkat Bicara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.