TEMPO.CO, Jakarta - PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk menaati peraturan yang ada, serta tidak mendirikan bangunan liar di lahan PT KAI. Ini sebagai tindak lanjut dari pembongkaran bangunan liar di area Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur.
"Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keteranganya, Selasa, 30 Agustus 2022.
Ia mengatakan sesuai Pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Selanjutnya, pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Eva mengatakan pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
PT KAI Daop 1 Jakarta, kata dia, akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA, serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman.
"Bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penertiban 120 bangunan liar (bangli) yang diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga sekitar. Penertiban dilakukan di lahan PT KAI dengan sertifikat hak pakai No.388/1988," ucapnya.
Penertiban didukung TNI dan Polri
Proses penertiban yang berlangsung didukung TNI dan Polri wilayah Jakarta Timur, serta Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub.
"Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 800 personil gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Pol PP, BTPWJB, dan unsur kewilayahan setempat," ucap dia.
Penertiban ini dilakukan setelah melalui beberapa tahapan antara lain pemberian Surat Perintah Bongkar dan SP1 hingga SP3. Namun, tidak diindahkan oleh penghuni. PT KAI Daop 1 Jakarta telah melayangkan Surat Perintah Bongkar pada 14 Juli 2022, selanjutnya mengirimkan SP 1 pada 11 Agustus, SP 2 pada 16 Agustus dan SP 3 diberikan 25 Agustus 2022.
Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut.
Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Lahan yang berada di lokasi tersebut merupakan lahan milik PT KAI dengan luas 2.788,92 m2. Dengan alas hak sertifikat HP No. 338/1987.
Baca juga: Penghuni Lokalisasi Gunung Antang Diminta Angkat Kaki, KAI Kirim SP2