TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri Depok selidiki dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) oleh anggota Bawaslu Kota Depok untuk hiburan malam.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat mengatakan, dana hibah dari APBD Kota Depok untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada 2020 sebesar Rp 1,1 miliar diduga disalahgunakan oleh Kepala Sekretariat bersama Bendahara Bawaslu Kota Depok kala itu.
“Ya benar, kami melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu kota Depok untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2020,” kata Andi melalui keterangan resminya, Senin 5 September 2022.
Andi mengatakan, oknum Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok tersebut diduga melakukan pencairan melawan prosedur keuangan melalui Bendahara dan dilakukan penarikan tunai senilai miliaran rupiah yang tidak sesuai petunjuk teknis.
“Tak tanggung-tanggung dana yang ditransfer oknum tersebut senilai Rp 1,1 miliar tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok, selanjutnya uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam,” kata Andi.
Rio mengatakan, penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya informasi yang beredar tentang penyalahgunaan dana Rp 1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu Kota Depok dan sampai saat ini belum kembali.
“Ulah oknum ini akan kami tindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut, jangan sampai perbuatan oknum-oknum yang menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan pribadi dapat merusak pesta demokrasi,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok itu.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Asal-usul Belanda Depok, Kerja Sama dengan UI, dan Restorasi Kawasan