TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengatakan rekomendasi calon penjabat gubernur (Pj Gubernur) pengganti Anies Baswedan akan dibahas pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) dengan melibatkan seluruh fraksi.
“Informasi dari Ketua Dewan nanti akan dibahas melalui mekanisme Rapimgab. Sudah pasti melibatkan fraksi-fraksi. Nanti dibaca surat dari Kemendagri, mekanismenya seperti apa,” katanya di Gedung DPRD DKI, Selasa, 6 September 2022.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan dalam Rapimgab yang akan digelar, seluruh fraksi akan membahas mekanisme pemilihan Pj Gubernur dan meminta prosesnya dilakukan secara transparan. “Sekarang logikanya kalau ada sembilan fraksi, sembilan nama harus dikerucutkan. Itu sistemnya tapi yang pasti akan dibahas bersama,” ujar dia.
Menurut Rani, figur yang diharapkan menjadi Pj Gubernur adalah sosok yang mampu menyelesaikan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur yang belum rampung, bisa mengakomodir, serta bekerja sama dengan seluruh pihak bukan hanya pada satu kelompok.
Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan habis pada 16 Oktober 2022. Kementerian Dalam Negeri telah menyurati DPRD DKI Jakarta dan meminta mereka mengusulkan tiga nama pengganti Anies paling lambat 16 September 2022.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menuliskan dalam suratnya jika tiga kandidat usulan DPRD DKI akan menjadi bahan pertimbangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menetapkan Pj Gubernur DKI. Menurut mantan Kapolri itu, perlu ada pengisian kekosongan jabatan Gubernur DKI pasca-Anies lengser
"Gubernur DKI Jakarta (Anies) akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 16 Oktober 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dia.
Pengisian kekosongan jabatan itu mengacu pada Pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Selain usulan tiga nama calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan dari DPRD, Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri juga akan mengajukan tiga nama, sehingga total akan ada enam calon pengganti Gubernur DKI Jakarta yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Dukung Bahtiar Jadi Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.