TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan sembilan fraksi di Kebon Sirih akan menyodorkan 27 usulan nama calon penjabat (Pj) gubernur DKI pengganti Anies Baswedan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) besok. Menurut dia, tiga nama terbanyak yang muncul dalam Rapimgab bakal menjadi usulan Pj Gubernur dari DPRD DKI.
"Yang tertinggi itulah yang akan kami serahkan kepada Mendagri," kata Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
Hari ini dewan telah menggelar Rapimgab pertama sehubungan dengan mekanisme pengusulan tiga nama calon pengganti Gubernur DKI Anies Baswedan. Rapimgab kedua diselenggarakan besok untuk menetapkan tiga calon Pj Gubernur.
Nantinya sembilan fraksi akan memberikan masing-masing tiga nama, sehingga totalnya 27. Nama-nama tersebut kemudian dikerucutkan menjadi tiga orang dengan memilih tiga nama terbanyak.
Jika terdapat lebih dari satu nama terbanyak, maka legislator Kebon Sirih akan merembukannya. "Kami selesaikan sampai itu selesai dalam forum Rapimgab," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, politikus PDIP ini menyampaikan total akan ada 42 nama calon Pj Gubernur yang diusulkan sembilan fraksi dan lima pimpinan dewan. Akan tetapi, Rapimgab hari ini menetapkan pimpinan dewan tak perlu ikut mengusulkan. Sebab, pimpinan dewan adalah anggota fraksi.
Tenggat Usulan Pj Gubernur 16 September
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah melayangkan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi soal usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI. Dalam surat itu tertera bahwa dewan dapat mengusulkan tiga nama pengganti Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Usulan nama calon Penjabat Gubenur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," demikian bunyi surat itu yang diteken Tito pada 31 Agustus 2022.
Tito Karnavian menuliskan tiga kandidat usulan DPRD akan menjadi bahan pertimbangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menetapkan Pj Gubernur DKI. Menurut mantan Kapolri itu, perlu ada pengisian kekosongan jabatan Gubernur DKI pasca-Anies lengser.
"Gubernur DKI Jakarta (Anies) akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 16 Oktober 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dia.
Pengisian kekosongan jabatan itu mengacu pada Pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Tito memastikan DPRD DKI dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan. Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri juga akan mengajukan tiga nama, sehingga total akan ada enam calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Baswedan Terbitkan Pergub RDP DKI 2023-2026 untuk Dieksekusi Pj Gubernur
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.