TEMPO.CO, Jakarta - Seorang remaja putri berusia 13 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan empat orang di Hutan Kota, Jakarta Utara. Ironisnya semua pelaku masih di bawah umur.
Pihak kepolisian telah menangkap keempat terduga pelaku kekerasan seksual terhadap korban. "Pelaku sudah diproses," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu, 17 September 2022 dikutip dari Antara.
Fadil mengatakan para pelaku berstatus anak di bawah umur, sehingga kepada mereka tidak dilakukan penahanan, tapi dititipkan di Selter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur. "Pelakunya anak. Saat ini diamankan di Selter ABH Cipayung," ujar Fadil.
Karena Cinta Ditolak
Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo mengatakan pihaknya sudah memeriksa para pelaku dan mengungkap motif dugaan pemerkosaan ini, yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang dari mereka.
"Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu dari mereka pernah ditolak cintanya oleh si korban," kata Wibowo.
Ia menjelaskan kasus ini terjadi Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi mendapat laporan kasus ini pada 6 September 2022 dan menangkap pelaku hari itu juga.
Setelah ditangkap, kata Wibowo, mereka tidak dipulangkan, namun dititipkan ke Selter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.
Diproses Sesuai Sistem Peradilan Anak
Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo mengatakan pihaknya menangani dugaan kasus kekerasan seksual di Hutan Kota Jakarta Utara ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebabnya ia tidak bisa menahan pelaku karena belum genap berusia 14 tahun.
"Jadi, perlu saya tegaskan di sini bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun, terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," kata Wibowo.
Lebih lanjut, Wibowo mengatakan mungkin kesalahpahaman muncul ketika polisi menerapkan untuk satu orang dari mereka karena dikenakan pasal khusus, yakni pasal 32 UU SPPA dan dia memang masih berusia 12 tahun.
Wibowo menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pemasyarakatan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak serta pengacara tersangka. "Koordinasi untuk menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan," katanya.
Polres Jakarta Utara telah mengagendakan pertemuan tersebut pada 14 September kemarin, tetapi urung terlaksana karena tidak dihadiri keluarga korban kekerasan seksual. "Proses hukum terhadap sistem peradilan anak, memang mekanismenya sedemikian panjang. Jadi, ini layak diketahui publik," kata Wibowo.
Baca juga: Bruder Angelo Terpidana Kekerasan Seksual pada Anak Panti Ajukan Kasasi ke MA