Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ogah Damai dengan Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E: Ini Orang Memalukan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Kuasa hukum Ronny Talapessy, Herdiyan Saksono, memberi keterangan terkait sidang gugatan pemecatan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022. Sidang gugatan perdata yang diajukan Deolipa Yumara dan Burhanuddin atas pemecatannya sebagai kuasa hukum Bharada E ditunda karena Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tak hadir dalam persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada 28 September pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa hukum Ronny Talapessy, Herdiyan Saksono, memberi keterangan terkait sidang gugatan pemecatan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022. Sidang gugatan perdata yang diajukan Deolipa Yumara dan Burhanuddin atas pemecatannya sebagai kuasa hukum Bharada E ditunda karena Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tak hadir dalam persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada 28 September pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Herdiyan Saksono sebagai kuasa hukum Rony Talapessy yang merupakan pengacara Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J atau Nofriyansyah Yoshua Hutabarat menyatakan enggan berdamai dengan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

“Menurut saya pribadi sebagai kuasa hukumnya  Rony Talapessy, buat apa berdamai? Ini orang memalukan. Jadi, bagusnya kita selesaikan di persidangan,” katanya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.

Selain itu, ia mengatakan alasannya baru hadir di pemanggilan kedua pada sidang gugatan pencabutan surat kuasa oleh Bharada E secara sepihak lantaran kliennya ingin melihat keseriusan dari penggugat, yaitu Deolipa dan Burhanuddin.

“Panggilan kedua ini kalau dari kami, kuasa hukum Rony Talapessy dan Bharada E kami menyampaikan bahwa sebenarnya klien kami mempertimbangkan apakah gugatan ini masuk nalar apakah tidak? Kedua, dia memang melihat apakah penggugat ini serius atau main-main,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya harus meluruskan persoalan yang tengah terjadi agar publik mengetahui kebenarannya. “Terus terang untuk meluruskan sesuatu hal yang sudah melenceng agak jauh,” kata Herdiyan.

Deolipa Yumara diminta berkaca

Menurutnya, Deolipa dan Burhanuddin harus ‘berkaca’ terhadap gugatan yang dilayangkan kepada Rony dan Bharada E.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dari isi gugatan saja, kami sebagai kuasa hukum mempertanyakan sebetulnya apakah yang menggugat ini bener-bener mempunyai etika atau perfesionalitas sebagai advokat dan mengerti apakah yang diperkarakan ini memang patut atau bisa digugat di dalam keperdataan. Makanya sampai sidang kedua kami melihat, oh ini harus ditanggapi dengan serius,” ucapnya.

Sementara itu, soal tidak hadirnya Rony sebagai tergugat pada persidangan lantaran adanya kesibukan, sedangkan Bharada E fokus pada persidangan pidana.

Namun demikian, ia mengimbau Deolipa untuk hadir pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada Rabu, 28 September 2022.

“Kami juga mengimbau karena acaranya ini adalah untuk menentukan jadwal mediasi harusnya kalau ngumpul semua pihaknya, mudah-mudahan minggu depan bisa ditentukan, mediasinya,” katanya.

Baca juga: Deolipa Yumara Ingatkan Bharada E dan Kabareskrim, Jangan Sepelekan Advokat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

4 hari lalu

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?


Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

6 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

6 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

7 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

10 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

12 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

20 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

21 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.