TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial MF (21) yang diduga menyetubuhi anak, di bawah umur dewasa, di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku yang bekerja sebagai buruh melakukan eksploitasi seksual. MF merekam korban saat menyetubuhinya.
Menurutnya, rekaman video itu menjadi senjata untuk mengancam dan memanipulasi korban. “Jika korban menolak, tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial,” kata Kombes Zain dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
Kasus ini terungkap, kata dia, setelah video asusila tersebut tersebar di media sosial dan diketahui orang tua korban. “Setelah itu ditanya, akhirnya korban sudah setubuhi tersangka lebih dari satu kali,” ujarnya.
Menurutnya, video persetubuhan tersebut sudah disebar oleh tersangka ke akun media sosial Facebook miliknya. Selain itu, video asusila sengaja dikirim tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.
“Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota itu.
Orang tua korban melapor ke Polres
Setelah dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota, kata dia, tersangka langsung ditangkap dan dijerat pasal berlapis.
Dia mengatakan bahwa saat ini, korban dan saksi diberi pendampingan dari Unit PPA, serta petugas P2TP2A untuk diberikan trauma healing.
Akibat perbuatan kejinya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,
Berikutnya, Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“MF terancam pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun, menyangkut tindak kesusilaan atau ekploitasi seksual terhadap anak,” kata Kombes Zain.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Pelaku Pemaksaan Anak Perempuan Jadi PSK sebagai Tersangka
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.