TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan ungkap masih terbuka peluang damai antara Lesti Kejora dan Rizky Billar dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi menjelaskan syarat damai antara dua pihak adalah korban mencabut laporan.
"Kalau damai kemudian dari korban mencabut laporannya itu bisa," ujar Nurma saat ditemui di kantornya, Senin, 3 Oktober 2022.
Nurma mengungkapkan bahwa laporan yang dibuat penyanyi Lesti Kejora adalah delik aduan. Seorang korban mesti melaporkan kekerasan yang dialaminya agar kasusnya bisa diproses.
"Jadi itu aturannya. Itulah delik aduan. Tapi ini pun bisa mediasi, jadi ini delik aduan itu bisa mediasi," tuturnya.
Namun saat ini Polres Metro Jakarta Selatan belum menerima keinginan mediasi antara pasangan selebritas Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Hari ini kepolisian telah mengusut tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pasangan suami-istri tersebut di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Hasil olah TKP dugaan KDRT belum bisa disampaikan oleh Nurma, karena merupakan kewenangan penyidik. Barang bukti seperti rekaman CCTV yang dikumpulkan pun juga belum bisa dia sampaikan.
"Nanti kita cek kembali ke penyidik ya," ujarnya.
Penyidik, kata Nurma, telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar pada Kamis, 6 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB. Surat pemanggilan telah dilayangkan terhadap terduga pelaku KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. "Ini surat baru dilayangkan kepada yang diduga. Nanti konfirmasinya mudah-mudahan dia datang ke Polres Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan, memperjelas kasus yang sudah dilaporkan," katanya.
Baca juga: Olah TKP KDRT di Rumah Lesti Kejora, Ketua RT Sebut Rizky Billar Tinggalkan Rumah saat Polisi Datang