TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi mengatakan pihak polisi sudah menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) untuk kasus dugaan KDRT oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora kepada Kejaksaan.
“Sudah, diserahkan ke kejaksaan,” Ujarnya saat di hubungi, Selasa, 11 Oktober 2022.
Namun, Ia belum bisa memastikan apakah Muhammad Rizky alias Rizky Billar untuk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT.
“Untuk SPDP sudah dimulai penyidikan,” Katanya. “Besok diperiksa sebagai saksi terlapor.”
Polisi akan Jemput Rizky Billar Jika Mangkir Lagi
Polisi akan menjemput Muhammad Rizky alias Rizky Billar mangkir dalam panggilan kedua untuk pemeriksaan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan berhap suami Lestiani alias Lesti Kejora itu bisa kooperatif.
"Sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP pemanggilan kedua apabila tidak datang bisa disertai dengan penjemputan. Kita harapkan sesuai dengan pernyataan pengacara dari Muhammad Rizky," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Oktober 2022.
Zulpan mengonfirmasi bahwa Rizky Billar akan diperiksa soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora pada Kamis, 13 Oktober 2022. Tanggal itu sesuai permintaan melalui pengacara kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
ALIYYU MEDYATI
Baca juga: Pemeriksaan Penjaga Rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Penyidik Siapkan 15 Pertanyaan