Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebentar Lagi Anies Baswedan Purnatugas, Adakah Gaji Pensiun Bagi Mantan Gubernur DKI Jakarta?

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi istrinya, Fery Farhati, menyampaikan sambutan saat acara perpisahan di depan Museum Fatahillah, Jakarta, Ahad, 9 Oktober 2022. Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dan Jaringan Muda Kampung Kota (JMKK) menggelar acara perpisahan dengan Gubernur DKI Jakarta setelah berkolaborasi membangun penataan kampung. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi istrinya, Fery Farhati, menyampaikan sambutan saat acara perpisahan di depan Museum Fatahillah, Jakarta, Ahad, 9 Oktober 2022. Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dan Jaringan Muda Kampung Kota (JMKK) menggelar acara perpisahan dengan Gubernur DKI Jakarta setelah berkolaborasi membangun penataan kampung. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir dalam beberapa hari terakhir. Tepatnya, Anies akan purnatugas pada Minggu, 16 Oktober 2022. Dia telah menjabat selama lima tahun sejak 2017 dan pensiun sebelum bertarung untuk Pilpres 2024.

Membahas soal pensiun, apakah mantan gubernur DKI Jakarta mendapatkan fasilitas atau gaji pensiunan?

Baca: Anies Baswedan Janji Adopsi Cara Kerja di DKI Jakarta untuk Pimpin Indonesia

Regulasi Pembayaran Pensiun Mantan Gubernur

Regulasi terkait fasilitas atau gaji pensiun mantan gubernur telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya. Peraturan ini telah diubah dalam PP Nomor 12 Tahun 1985, PP Nomor 52 Tahun 1992, PP Nomor 16 Tahun 1993, dan PP Nomor 59 Tahun 2000. Namun peraturan-peraturan tersebut hanya mengubah regulasi gaji pokok, bukan gaji pensiun.

Dalam Pasal 9 ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 1980, dijelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Dalam ayat 2 disebutkan pensiun bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I diberikan dengan Keputusan Presiden. Sedangkan pensiun bagi Kepala Daerah Tingkat II dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II diberikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Adapun besaran pensiun pokok sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10, yaitu satu persen untuk tiap satu bulan masa jabatan. Dengan ketentuan, paling sedikit enam persen dan paling banyak 60 persen dari dasar pensiun. Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiun sebesar 60 persen dari dasar pensiun. Syaratnya, dinyatakan oleh Team Penguji Kesehatan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas.

Dalam Pasal 11 disebutkan, pensiun diberikan mulai bulan berikutnya kepada bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan berhenti dengan hormat dari jabatannya. Adapun pembayaran pensiun dapat dihentikan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 12 apabila bekas Kepala Daerah dan bekas Wakil Kepala Daerah meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Pasal 13 diterangkan, apabila penerima pensiun bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah meninggal dunia, pensiunan diberikan kepada istrinya yang sah atau suaminya yang sah. Adapun besarnya adalah setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya. Pensiun janda atau duda ini diberikan pula, apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah meninggal dunia dalam masa jabatannya. Besaran pensiun janda atau duda adalah 50 persen dari dasar pensiun

Apabila bekas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah meninggal dunia memiliki lebih dari seorang istri yang sah, maka yang mendapat pensiun janda adalah istri pertama. Adapun yang dimaksud dengan istri pertama adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian. Pensiun janda atau duda ini diberikan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atas permintaan janda atau duda yang bersangkutan.

Sementara itu, dalam Pasal 15 disebutkan bahwa pembayaran pensiun janda atau duda dihentikan apabila penerima pensiun janda atau duda yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi. Apabila bekas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai istri atau suami, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak sebesar pensiun janda atau duda. Adapun yang berhak menerima pensiun anak adalah anak kandung yang belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap, atau belum pernah kawin.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Momen Perpisahan Anies Baswedan di Museum Fatahillah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

10 jam lalu

Baliho sosialisasi visi dan misi tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 yang terpasang di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin, Selasa, 9 Januari 2024. Baliho sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui visi dan misi ketiga paslon capres-cawapres 2024 serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Toxic Positivity; Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024


Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

16 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.


Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

16 jam lalu

Ilustrasi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.


Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

17 jam lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.


Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

18 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu usai acara halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

Koordinator Juru bicara PKS, Ahmad Mabruri, mengatakan sikap politik PKS jadi koalisi atau oposisi akan diumumkan jika sudah diputuskan Majelis Syuro.


Modus Penyelewengan Dana BOS

1 hari lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

1 hari lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

1 hari lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

1 hari lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?