Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Terima Berkas Perkara Roy Suryo Unggah Meme Budha Mirip Jokowi, Pengacara Laporkan Jaksa

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Mantan Mentri Pendidikan dan Olahraga, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa candi Borobudur, Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 5 Agustus 2022. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi dan Polisi menahan selama 20 hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Mentri Pendidikan dan Olahraga, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa candi Borobudur, Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 5 Agustus 2022. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi dan Polisi menahan selama 20 hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komisi Kejaksaan karena diduga tidak memberikan berkas pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pitra Romadoni Nasution mengatakan ini merupakan melanggar Hukum Acara Pidana.

Kedatangan tim pengacara hari ini menceritakan persoalan kelengkapan berkas perkara kepada komisioner Komisi Kejaksaan yang ditemui. "Kalau ketentuan Pasal 143 ayat (4) tidak dipenuhi wajib kami melakukan tindakan hukum, kritikan sekaligus protes terkait hak-hak klien kami yang tidak terpenuhi," katanya saat ditemui di kantor Komisi Kejaksaan, Rabu, 12 Oktober 2022.

Maka dari itu, berkas pelimpahan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat mesti diterima juga oleh kuasa hukum. Pitra mempertanyakan pembahasan sidang hari ini mengingat berkas perkara Roy Suryo belum juga diperoleh.

Roy Suryo akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penistaan agama. Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama.

Pitra menganggap tidak diberikannya berkas perkara karena alasan yang tidak jelas. "Alasannya mustahil, enggak jelas. Alasannya karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, justru karena sudah dilimpahkan ke pengadilan itulah salinannya diberikan kepada kita. Baca dong pasal 143 KUHAP," tuturnya.

Dia menjelaskan isi berkas perkara itu mulai dari pemanggilan saksi, penyitaan, penetapan tersangka, dan keterangan ahli. Kemudian keterangan terdakwa, daftar barang bukti, penetapan sita pengadilan, dan lainnya.

"Ini yang mau kami uji di pengadilan, bukan kami menguji kehendak seseorang yang tidak memberikan berkas perkara kepada kami. Mana mau kami bersidang kalau berkas perkara enggak diberikan kepada kami. Ini kami protes keras," ujarnya.

Baca: Roy Suryo Protes Jaksa Penuntut Umum dan Tolak Sidang Online

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Roy Suryo akan surati Jaksa Agung

Selain itu, kata Pitra, pihaknya juga akan menyurati Jaksa Agung atas permasalahan ini. Langkah itu untuk menindak tegas jaksa yang dianggap tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Kami tidak banyak muluk-muluk, kami hanya menginginkan berkas perkara Roy Suryo diberikan kepada kami, apa yang mereka takutkan? Kalau memang tidak ada yang bermasalah di sini penuntutannya," katanya.

Sebelumnya berkas milik Roy Suryo sudah dilimpahkan tahap II dari Kejaksaan Tinggi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 29 September 2022. Kemudian Roy ditahan 20 hari di Rumah Tahanan Salemba.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Jumat, 22 Juli 2022. Kasus ini berawal dari unggahan meme patung Buddha Candi Borobudur yang disunting menyerupai wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca juga: Penasehat Hukum Roy Suryo Kecewa Atas Sikap JPU yang Tidak Memberikan Berkas Perkara Lengkap

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

1 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan perkembangan kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

Jokowi menetapkan sejumlah kriteria untuk anggota Pansel KPK.


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

3 jam lalu

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.  Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu


Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

Asisten Intelijen Komandan Paspampres mengatakan pengamanan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Konawe, Sulawesi Tenggara, sudah sesuai prosedur.


Musa Rajekshah Sebut Kunjungan Jokowi ke Medan Bukan untuk Urusi Pilkada Sumut 2024

4 jam lalu

Musa Rajekshah Sebut Kunjungan Jokowi ke Medan Bukan untuk Urusi Pilkada Sumut 2024

Musa Rajekshah, membantah, kunjungan Presiden Jokowi ke Medan pada Kamis, 11 April 2024 berkaitan dengan Pilkada Sumatera Utara 2024.


Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

4 jam lalu

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menunjukkan bukti surat terima laporan ke Direktorat Pelayanan laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. JATAM melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia terkait dugaan tindak pidana korupsi keputusan pencabutan ribuan Ijin Usaha Pertambangan dan menerbitkan kembali IUP dan Hak Usaha Guna perkebunan kelapa sawit dari 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024


Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

5 jam lalu

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengumumkan 10 nama kandidat pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, 2 September 2019. TEMPO/Friski Riana
Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?


Relawan Solmet Dorong Jokowi Jadi Sekjen PBB, Apa Syarat dan Prosedur Jabat Sekretaris Jenderal PBB?

6 jam lalu

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina (kiri) dengan Presiden Jokowi. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Relawan Solmet Dorong Jokowi Jadi Sekjen PBB, Apa Syarat dan Prosedur Jabat Sekretaris Jenderal PBB?

Relawan Solmet mendorong Jokowi menjadi Sekjen PBB usai masa jabatannya. Bagaimana syarat dan prosedur menjabat Sekretaris Jenderal PBB?


Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

6 jam lalu

Suasana pertemuan saat Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. TEMPO/Subekti
Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?


Agar Tak Jadi Proyek Mangkrak, Jokowi Akan Evaluasi Seluruh PSN dan KEK Juni Mendatang

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Agar Tak Jadi Proyek Mangkrak, Jokowi Akan Evaluasi Seluruh PSN dan KEK Juni Mendatang

Presiden Jokowi akan evaluasi PSN dan KEK pada akhir Juni, yang tidak lolos kriteria tidak akan dilanjutkan. Tak ingin bebani pemerintahan berikutnya


Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.