TEMPO.CO, Jakarta - Posisi teratas Top 3 Metro diisi berita kuasa hukum Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara menyebut kliennya itu bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus narkoba. Doddy Prawiranegara terseret dalam kasus narkoba yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Pada posisi 2 Top 3 Metro, ada berita Korps Lalu Lintas Polri akan memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Aan Suhanan mengatakan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak tidak manual.
Selanjutnya adalah berita masih topik yang sama, pelarangan tilang manual. Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai larangan tilang manual sudah tepat apalagi instruksi itu telah diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022 lalu.
Berikut Top 3 Metro hari ini:
1. AKBP Doddy Prawiranegara Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Ungkap Peran Teddy Minahasa
Kuasa hukum Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara menyebut kliennya itu bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus narkoba yang juga menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Kuasa hukum Doddy, Adriel Viari Purba mengatakan ia akan mengambil langkah hukum dengan mengirim surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Langkah hukum paling dekat mungkin hari Senin kita akan bersurat ke LPSK", ujar Adriel saat hendak membesuk Doddy di Polda Metro, Sabtu kemarin, 22, Oktober 2022.
Menurut Adriel, tidak hanya AKBP Doddy yang akan mengajukan diri sebagai justice collaborator, tapi juga dua kliennya. Dua tersangka lainnya adalah Linda Pujiastuti dan Syamsul Ma'arif. "Tiga orang ini adalah saksi kunci. Yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak Teddy. Karena berkaitan langsung di Whatsapp," ungkapnya.
Ia juga kembali menegaskan perintah Teddy Minahasa soal sabu ditukar dengan tawas. "Oh tentu itu perintah. Saya terangkan sekali lagi, penjelasan Pak Doddy, Pak Arif, Bu Linda, itu perintah dari Pak Teddy. Saya tegaskan di BAP semua menjelaskan seperti itu dan ada di dalam chat 'Mas tukar sabu dengan tawas, seperempat' (kata Teddy)," ungkap Adriel.
Adriel merupakan kuasa hukum dari enam tersangka sekaligus, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Sitomorang dan Muhammad Nasir. Ia meminta agar masyarakat Indonesia terus mengawal kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Dia meminta masyarakat Indonesia dapat mengawal sampai dengan vonis putusan pengadilan yang seadil-adilnya. "Saya minta masyarakat Indonesia mengawal perkara ini sampai dengan vonis putusan pengadilan. Karena kami kuasa hukum dan klien-klien kami (6 tersangka) menduga nanti mungkin ada intimidasi atau intervensi dari pihak-pihak tertentu," kata dia.
2. Tilang Manual Dilarang, Korlantas Maksimalkan ETLE dan Gelar Operasi Simpatik
Korps Lalu Lintas Polri akan memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Aan Suhanan mengatakan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak tidak manual.
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Penindakan langsung di jalan akan berganti dengan teguran dan sosialisasi kepada masyarakat. Aan meminta kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri agar tetap memberikan layanan terbaik setelah tilang manual ditiadakan.
"Kepada anggota Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan," katanya.
Aan menuturkan teguran langsung atau sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan dalam Operasi Simpatik. Pelaksanaan operasi tersebut berlangsung selama dua sampai tiga bulan.
“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan Operasi Simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru (natal dan tahun baru). Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti, kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” tuturnya.
Dia menjelaskan instruksi larangan tilang manual harus dilaksanakan dengan dua prinsip penegakkan hukum aturan lalu lintas. Pertama adalah pro justitia, yaitu menindak pelanggar, menilang, proses ke pengadilan, dan divonis sampai pembayaran denda tilang.
“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia, artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan. Cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan itu sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar," ujar Aan.
3. Dukung Larangan Tilang Manual, Pakar Transportasi: Momen untuk Buktikan Program ETLE
Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai larangan tilang manual sudah tepat. Mengingat instruksi itu telah diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram ST/2264/X/HUM.3.4.5.2022 pada 18 Oktober 2022.
"Larangan itu sudah tepat dan saatnya para Kapolda membuktikan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Penegakan Peraturan Lalu Lintas secara elektronik di wilayah kerja sudah berjalan baik dan konsisten," ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 23 Oktober 2022.
Telegram yang dikeluarkan itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Salah satu isinya mengatur jajaran Korps Lalu Lintas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.
"Penilangan secara elektronik salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan kesempatan petugas polisi bertemu langsung dengan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas," tutur Tigor.
Pertemuan itu berpotensi memberi ruang “damai” antara petugas dengan pelanggar. Justru yang terjadi adalah timbulnya pungutan liar yang ikut merusak citra Polri.
Tigor mengklaim pernah memprotes Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya soal penilangan manual di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Jalan Sudirman di Jakarta Selatan. Padahal menurut informasi yang diketahuinya di wilayah itu sudah diterapkan tilang secara elektronik.
"Menurut saya ketika itu ETLE di Jakarta tidak dijalankan secara benar dan tidak konsisten, sementara Kapolri sudah memerintahkan sejak Januari 2021 agar ETLE dijalankan oleh kepolisian," katanya.
Dia mengimbau pada Kapolri agar membentuk sistem pengawasan dan evaluasi agar tilang elektronik dijalankan secara benar dan konsisten. Tigor berharap aturan ini diikuti oleh seluruh jajaran Polri untuk membantu menyelesaikan masalah penegakkan aturan lalu lintas dan memperbaiki citra kepolisian.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.