TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara menyebut kliennya itu bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus narkoba yang juga menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Kuasa hukum Doddy, Adriel Viari Purba mengatakan ia akan mengambil langkah hukum dengan mengirim surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Langkah hukum paling dekat mungkin hari Senin kita akan bersurat ke LPSK", ujar Adriel saat hendak membesuk Doddy di Polda Metro, Sabtu kemarin, 22, Oktober 2022.
Menurut Adriel, tidak hanya AKBP Doddy yang akan mengajukan diri sebagai justice collaborator, tapi juga dua kliennya. Dua tersangka lainnya adalah Linda Pujiastuti dan Syamsul Ma'arif. "Tiga orang ini adalah saksi kunci. Yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak Teddy. Karena berkaitan langsung di Whatsapp," ungkapnya.
Baca: Irjen Maman Supratman Tak Bisa Jenguk Anaknya AKBP Doddy Prawiranegara yang Ditahan Karena Narkoba
Ia juga kembali menegaskan perintah Teddy Minahasa soal sabu ditukar dengan tawas. "Oh tentu itu perintah. Saya terangkan sekali lagi, penjelasan Pak Doddy, Pak Arif, Bu Linda, itu perintah dari Pak Teddy. Saya tegaskan di BAP semua menjelaskan seperti itu dan ada di dalam chat 'Mas tukar sabu dengan tawas, seperempat' (kata Teddy)," ungkap Adriel.
Adriel merupakan kuasa hukum dari enam tersangka sekaligus, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Sitomorang dan Muhammad Nasir. Ia meminta agar masyarakat Indonesia terus mengawal kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Dia meminta masyarakat Indonesia dapat mengawal sampai dengan vonis putusan pengadilan yang seadil-adilnya.
"Saya minta masyarakat Indonesia mengawal perkara ini sampai dengan vonis putusan pengadilan. Karena kami kuasa hukum dan klien-klien kami (6 tersangka) menduga nanti mungkin ada intimidasi atau intervensi dari pihak-pihak tertentu," kata dia.
Baca juga: Kuasa Hukum AKBP Doddy Prawiranegara Bantah Keterangan Irjen Teddy Minahasa