TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengurus Harian Masyarakat Kesenian Jakarta (MKJ), Arie Batubara, mengatakan pihaknya menolak rencana penyelenggaraan musyawarah versi Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).
Menurut dia, musyawarah tersebut diduga tidak sesuai dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta, baik yang sifatnya normatif maupun substansial.
"Setelah diteliti lebih lanjut, berbagai pelanggaran dimaksud jelas dan terang benderang dilakukan secara sadar, sengaja, terencana, terstruktur, serta sistematis dengan maksud mencari keuntungan diri pribadi serta kelompok yang melakukannya seraya pada saat bersamaan mengabaikan bahkan menihilkan kepentingan kesenian dan pegiat kesenian yang lebih luas," ujar Arie dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Oktober 2022.
Peraturan gubernur yang dimaksud, kata Arie, secara substantif maupun normatif pada hakikatnya adalah perwujudan sekaligus pelaksanaan kedaulatan pegiat kesenian di Jakarta dan sekitarnya.
"Untuk secara aktif ikut ambil bagian baik dalam penentuan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan kesenian di Jakarta maupun pemilihan keanggotaan lembaga kesenian yang ada (Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta)," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, musyawarah Dewan Kesenian Jakarta bakal digelar pada 1 November 2022 di Taman Ismail Marzuki. Berdasarkan alasan tersebut, maka Masyarakat Kesenian Jakarta melayangkan petisi
Dalam petisinya selain penolakan, Masyarakat Kesenian Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta mengambil tindakan tegas kepada Dewan Kesenian Jakarta dan Akademi Jakarta.
"Dengan cara membekukan sementara keanggotaan kedua lembaga tersebut hingga ada keputusan yang diambil oleh Musyawarah Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai kaidah/ketentuan yang terdapat dalam Pergub No. 4 tahun 2020," kata Arie.
Kemudian pihaknya meminta Gubernur DKI Jakarta mengambil langkah dan tindakan untuk menyelamatkan aktivitas pengembangan dan pembinaan kesenian serta kegiatannya. Lalu agar segera menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) Pergub Nomor 4 Tahun 2020.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Dewan Kesenian Jakarta Danton Sihombing menyatakan musyawarah itu bertujuan untuk menyampaikan berbagai hal tentang perkembangan kesenian di Jakarta. Menurut dia, kegiatan itu adalah musyawarah pertama berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020.
"Sejarah TIM ini adalah ruang dialog secara formal dan informal. Musyawarah ini sebagai upaya pertama yang masih dipelajari, baik teknis maupun hal-hal terkait bagaimana menghubungkan, mencari relasi-relasi satu dengan yang lain," ujar Danton, Selasa, 25 Oktober 2022.
Dalam musyawarah itu, dia berharap bisa melihat apa saja kebutuhan yang diperlukan untuk kemajuan kesenian di Jakarta. Musyawarah ini adalah salah satu bentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Berdasarkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tahun 2017, bahwa setiap orang berkewajiban mendukung upaya pemajuan kebudayaan, dan salah satu objek pemajuan kebudayaan adalah seni.
Dalam musyawarah yang diselenggarakan pada 1 November 2022 yang akan datang, Dewan Kesenian Jakarta akan menyampaikan tiga tema penting, yaitu:
1. Regulasi Kesenian Jakarta
2. Rencana Strategis Seni Jakarta
3. Bakal Calon Kandidat Anggota DKJ 2023-2026.
Baca juga: Anies Baswedan Janji Tak Ada Komersialisasi di TIM: Agar Kegiatan Seni Bisa Berjalan