TEMPO.CO, Jakarta - Tilang merupakan tindakan yang dilakukan oleh polisi kepada pengguna kendaraan yang tak mentaati aturan lalu lintas. Sanksi tilang umumnya berupa denda dalam bentuk uang yang harus dikeluarkan oleh pengendara sesuai aturan yang berlaku. Lantas, apa saja denda tilang? Berikut penjelasan tentang denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Apa itu Tilang?
Dalam KBBI dijelaskan bahwa tilang adalah bukti dari pelanggaran lalu lintas. Kata tilang sendiri merupakan akronim dari 'Bukti Pelanggaran'. Bukti tilang resmi umumnya berbentuk surat dua warna, yakni biru dan merah.
Pemberian tilang dimaksudkan untuk memberi efek jera dan menertibkan pengendara yang secara sengaja maupun tidak sengaja melanggar aturan lalu lintas. Bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan tilang juga bermacam-macam, diantaranya kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, pengendara tidak memiliki surat mengemudi, tidak mematuhi rambu lalu lintas, dan sebagainya. Mak dari itu, besaran denda tilang untuk masing-masing pelanggaran berbeda.
Biaya Denda Tilang 2022
Nominal denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran 2022 diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun biaya denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran sebagai berikut.
1. Denda Tilang SIM
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang mempunyai SIM tetapi tidak bisa menunjukkan karena lupa dan lain hal. Maka perlu membayar ganti rugi paling besar Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).
2. Denda Tilang Tidak Punya SIM
Setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM akan didenda paling banyak Rp 1 juta atau hukuman kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).
3. Denda Tilang STNK
Setiap pengendara bermotor yang tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor perlu membayar denda paling besar Rp 500.000 atau sanksi kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).
4. Denda Tilang Tidak Ada Plat Nomor Kendaraan
Setiap pengendara bermotor yang tidak memasang plat nomor diwajibkan membayar denda paling besar Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan (Pasal 280).
5. Denda Tilang Motor Tidak Memenuhi Syarat Teknis
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi spion, tidak menggunakan klakson, lampu rem, knalpot, lampu utama, dan tidak ada pengukur kecepatan harus mengganti denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).
6. Denda Tilang Mobil Tidak Memenuhi Syarat Teknis
Setiap pengendara kendaraan bermotor roda empat yang tidak melengkapi persyaratan teknis. Meliputi lampu utama, lampu rem, lampu mundur, klakson, spion, kaca depan, penghapus kaca, dan bumper harus mengganti denda Rp 500.000 paling banyak atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 285 ayat 2).
Baca juga : Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalan, Bisakah ETLE Menghapus Ruang Damai?
7. Denda Tilang Mobil Tanpa Perlengkapan Pengaman
Setiap mobil yang tidak melengkapi perlengkapan pengaman seperti ban cadangan, dongkrak, pembuka roda, segitiga pengaman, dan peralatan P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) harus membayar denda Rp 250.000 paling banyak atau penjara paling lama 1 bulan (Pasal 278).
8. Denda Tilang Melanggar Rambu Lalu Lintas
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi rambu lalu lintas harus mengganti denda paling besar Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
9. Denda Tilang Melanggar Kecepatan
Setiap pengendara yang menjalankan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan tertinggi atau paling rendah membayar denda paling besar Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
10. Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk Pengaman
Baik pengemudi atau penumpang di sebelah pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman harus membayar denda Rp 250.000 paling banyak atau penjara paling lama 1 bulan (Pasal 289).
11. Denda Tilang Belok Tanpa Lampu Sein
Pengendara sepeda motor yang berbelok tanpa memberi isyarat lampu perlu membayar denda paling besar Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 294).
12. Denda Tilang Motor Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari
Pengendara sepeda motor yang tidak menghidupkan lampu di siang hari berdasarkan Pasal 107 ayat 2, perlu membayar denda paling banyak Rp 100.000 atau penjara paling lama 15 hari (Pasal 293 ayat 2).
13. Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Utama
Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menghidupkan lampu utama ketika malam hari dan kondisi tertentu sesuai Pasal 107 ayat, maka mengganti uang denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 293 ayat 1).
14. Denda Tilang Tidak Pakai Helm SNI
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia, harus membayar denda paling besar Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).
Prosedur Penilangan
Prosedur penilangan sendiri didasarkan pada SOP dan kaidah yang jelas. Adapun prosedur penilangan yang dikutip dari laman resmi Polri terdiri dari:
- Polisi yang bertugas akan menghentikan motor/mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
- Polisi harus menyapa pelanggar dengan sopan dan menjelaskan identitas diri.
- Pada umumnya, polisi meminta pelanggar menunjukkan surat-surat seperti STNK dan SIM.
- Jika dinyatakan melanggar, polisi harus menjelaskan jenis pelanggaran, pasal yang menaungi, dan jumlah denda.
- Pelanggar dapat memilih slip biru untuk membayar denda melalui BRI. Atau slip merah jika menolak dan meminta persidangan.
- Apabila memperoleh slip merah, pengadilan akan menghadirkan keterangan polisi yang saat itu bertugas.
Demikian daftar besaran denda tilang kendaraan bermotor berdasarkan jenis pelanggarannya tahun 2022. Mari selalu patuhi rambu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
MELYNDA DWI PUSPITA
Baca juga : Polda Jateng Bakal Terapkan ETLE Menggunakan Drone
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.