Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kamera ETLE bisa melihat kondisi pengemudi dan penumpang depan. Twitter/TMC Polda Metro Jaya
Kamera ETLE bisa melihat kondisi pengemudi dan penumpang depan. Twitter/TMC Polda Metro Jaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta Tilang merupakan tindakan yang dilakukan oleh polisi kepada pengguna kendaraan yang tak mentaati aturan lalu lintas. Sanksi tilang umumnya berupa denda dalam bentuk uang yang harus dikeluarkan oleh pengendara sesuai aturan yang berlaku. Lantas, apa saja denda tilang? Berikut penjelasan tentang denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Apa itu Tilang?

Dalam KBBI dijelaskan bahwa tilang adalah bukti dari pelanggaran lalu lintas. Kata tilang sendiri merupakan akronim dari 'Bukti Pelanggaran'. Bukti tilang resmi umumnya berbentuk surat dua warna, yakni biru dan merah.

Pemberian tilang dimaksudkan untuk memberi efek jera dan menertibkan pengendara yang secara sengaja maupun tidak sengaja melanggar aturan lalu lintas. Bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan tilang juga bermacam-macam, diantaranya kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, pengendara tidak memiliki surat mengemudi, tidak mematuhi rambu lalu lintas, dan sebagainya. Mak dari itu, besaran denda tilang untuk masing-masing pelanggaran berbeda.

Biaya Denda Tilang 2022

Nominal denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran 2022 diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun biaya denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran sebagai berikut.

1.    Denda Tilang SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang mempunyai SIM tetapi tidak bisa menunjukkan karena lupa dan lain hal. Maka perlu membayar ganti rugi paling besar Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).

2.    Denda Tilang Tidak Punya SIM

Setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM akan didenda paling banyak Rp 1 juta atau hukuman kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).

3.    Denda Tilang STNK

Setiap pengendara bermotor yang tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor perlu membayar denda paling besar Rp 500.000 atau sanksi kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).

4.    Denda Tilang Tidak Ada Plat Nomor Kendaraan

Setiap pengendara bermotor yang tidak memasang plat nomor diwajibkan membayar denda paling besar Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan (Pasal 280).

5.    Denda Tilang Motor Tidak Memenuhi Syarat Teknis

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi spion, tidak menggunakan klakson, lampu rem, knalpot, lampu utama, dan tidak ada pengukur kecepatan harus mengganti denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).

6.    Denda Tilang Mobil Tidak Memenuhi Syarat Teknis

Setiap pengendara kendaraan bermotor roda empat yang tidak melengkapi persyaratan teknis. Meliputi lampu utama, lampu rem, lampu mundur, klakson, spion, kaca depan, penghapus kaca, dan bumper harus mengganti denda Rp 500.000 paling banyak atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 285 ayat 2).

Baca juga : Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalan, Bisakah ETLE Menghapus Ruang Damai?

7.    Denda Tilang Mobil Tanpa Perlengkapan Pengaman

Setiap mobil yang tidak melengkapi perlengkapan pengaman seperti ban cadangan, dongkrak, pembuka roda, segitiga pengaman, dan peralatan P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) harus membayar denda Rp 250.000 paling banyak atau penjara paling lama 1 bulan (Pasal 278).

8.    Denda Tilang Melanggar Rambu Lalu Lintas

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi rambu lalu lintas harus mengganti denda paling besar Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).

9.    Denda Tilang Melanggar Kecepatan

Setiap pengendara yang menjalankan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan tertinggi atau paling rendah membayar denda paling besar Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).

10.    Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Baik pengemudi atau penumpang di sebelah pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman harus membayar denda Rp 250.000 paling banyak atau penjara paling lama 1 bulan (Pasal 289).

11.    Denda Tilang Belok Tanpa Lampu Sein

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengendara sepeda motor yang berbelok tanpa memberi isyarat lampu perlu membayar denda paling besar Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 294).

12.    Denda Tilang Motor Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari

Pengendara sepeda motor yang tidak menghidupkan lampu di siang hari berdasarkan Pasal 107 ayat 2, perlu membayar denda paling banyak Rp 100.000 atau penjara paling lama 15 hari (Pasal 293 ayat 2).

13.    Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Utama

Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menghidupkan lampu utama ketika malam hari dan kondisi tertentu sesuai Pasal 107 ayat, maka mengganti uang denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 293 ayat 1).

14.    Denda Tilang Tidak Pakai Helm SNI

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia, harus membayar denda paling besar Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).

Prosedur Penilangan

Prosedur penilangan sendiri didasarkan pada SOP dan kaidah yang jelas. Adapun prosedur penilangan yang dikutip dari laman resmi Polri terdiri dari:

-   Polisi yang bertugas akan menghentikan motor/mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

-   Polisi harus menyapa pelanggar dengan sopan dan menjelaskan identitas diri.

-   Pada umumnya, polisi meminta pelanggar menunjukkan surat-surat seperti STNK dan SIM.

-   Jika dinyatakan melanggar, polisi harus menjelaskan jenis pelanggaran, pasal yang menaungi, dan jumlah denda.

-   Pelanggar dapat memilih slip biru untuk membayar denda melalui BRI. Atau slip merah jika menolak dan meminta persidangan.

-   Apabila memperoleh slip merah, pengadilan akan menghadirkan keterangan polisi yang saat itu bertugas.

Demikian daftar besaran denda tilang kendaraan bermotor berdasarkan jenis pelanggarannya tahun 2022. Mari selalu patuhi rambu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. 

MELYNDA DWI PUSPITA
Baca juga : Polda Jateng Bakal Terapkan ETLE Menggunakan Drone

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Brexit, Ada 20 Pelanggar dalam 2 Menit

2 hari lalu

Anggota polisi lalu lintas menunjukkan kamera tilang elektronik portable di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 20 Maret 2021. Polda Metro Jaya meluncurkan 30 unit kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) berbasis portable yang terdiri dari bodycam, helmet cam, dashcam dan drone surveillance untuk membantu penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai lokasi secara acak dalam rangka menjelang penerapan tilang elektronik nasional pada 23 Maret 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Brexit, Ada 20 Pelanggar dalam 2 Menit

Ditlantas Polda Jawa Tengah bersama Satlantas Polres Brebes menggelar uji coba sistem tilang elektronik (ETLE Drone) di wilayah Brebes.


Pembalap Rookie MotoGP Pedro Acosta Ketahuan Belum Punya SIM

4 hari lalu

Pembalap Red Bull KTM Ajo, Pedro Acosta. KTM Images
Pembalap Rookie MotoGP Pedro Acosta Ketahuan Belum Punya SIM

Pembalap debutan MotoGP 2024 Pedro Acosta mengaku belum memiliki SIM motor. Simak informasi lengkapnya di sini:


Uji Coba ETLE Drone Meluas ke Kudus, Catat Lokasinya

7 hari lalu

Ilustrasi drone. Efrem Lukatsky/Pool via REUTERS
Uji Coba ETLE Drone Meluas ke Kudus, Catat Lokasinya

Ditlantas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement menggunakan Drone di wilayah Kudus.


ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Kabupaten Sukoharjo

9 hari lalu

Kanit Sigar Ditlantas Polda Jateng Ajun Komisaris Agista Ryan M  (memegang remote drone) mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas di kawasan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 11 September 2023. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)
ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Kabupaten Sukoharjo

Satlantas Polres Sukoharjo melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone.


SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

23 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

Korlantas Polri telah memberlakukan model Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru yang dilengkapi dengan barcode. Namun model lama masih tetap berlaku.


Sejak 2022 SIM Sudah Pakai Barcode, Ini Fungsinya

24 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Sejak 2022 SIM Sudah Pakai Barcode, Ini Fungsinya

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru sudah menggunakan barcode.


Kendaraan Tiga Tahun ke Atas Bukan Tak Boleh Masuk Jakarta, Tapi Harus Uji Emisi

32 hari lalu

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kendaraan Tiga Tahun ke Atas Bukan Tak Boleh Masuk Jakarta, Tapi Harus Uji Emisi

Kendaraan bermotor dengan usia di atas tiga tahun diwajibkan melakukan uji emisi untuk masuk ke Jakarta.


Tanpa Tilang, Begini Kelanjutan Razia Emisi Kendaraan di Jakarta Hari Ini

32 hari lalu

Razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Tanpa Tilang, Begini Kelanjutan Razia Emisi Kendaraan di Jakarta Hari Ini

DKI tegaskan razia emisi kendaraan bermotor masih berjalan memasuki pekan kedua. Sanksi masih dicari formulanya.


Razia Uji Emisi di Jakarta Tetap Berlanjut, tapi Tidak Ada Tilang

33 hari lalu

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Razia Uji Emisi di Jakarta Tetap Berlanjut, tapi Tidak Ada Tilang

Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan razia uji emisi kendaraan bermotor hingga akhir tahun ini meski sanksi tilang dihentikan.


Catat! Ini Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Palembang

33 hari lalu

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di jalan S Parman, Slipi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Polda Metro jaya akan memperluas jangkauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menambahkan 70 kamera ETLE statis dan 60 ETLE mobile. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan berkendara di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Catat! Ini Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Palembang

Sejumlah wilayah di Pulau Sumatra telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), salah satunya adalah di Palembang.