Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ragam Istilah dan Peran Jalan: Mulai Jalan Nasional, Jalan Provinsi, hingga Jalan Kabupaten

Sejumlah pekerja melakukan perbaikan kualitas jalan di jalur Kabupaten Tangerang. Foto ANTARA Azmi
Sejumlah pekerja melakukan perbaikan kualitas jalan di jalur Kabupaten Tangerang. Foto ANTARA Azmi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJalan memiliki arti yang lebih dari sekadar tempat untuk lalu lintas kendaraan. Jalan juga merupakan sebuah jalur keluar masuknya perekonomian sebuah daerah dan menentukan pembangunan suatu negara. Ada beberapa jenis jalan di Indonesia yang memiliki istilah berbeda.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004, disebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.

Dijelaskan pula dalam UU tersebut jika Jalan memiliki peranan penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar wilayah yang seimbang, pemerataan hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.

Peranan Jalan

Dalam pasal 3 bab 5 UU no. 38 tahun 2004, jalan memiliki tiga peranan, yaitu:

  1. Sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  2. Sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
  3. Merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan yang menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia.

Baca: DPR: UU Jalan Amanatkan Pusat Bangun Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Istilah Jalan

Sesuai dengan peruntukannya, jalan dibagi menjadi dua, yakni jalan umum dan jalan khusus. Jalan umum terbagi menjadi beberapa jenis, seperti menurut sistem, fungsi, status, hingga kelas.

Berdasarkan Fungsinya, jalan terbagi menjadi empat, antara lain:

  1. Jalan Arteri

Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama untuk perjalanan jarak jauh, dengan kecepatan sekitar lebih dari 60 km per jam. Lebar badan jalannya mencapai lebih dari 8m. Kapasitas jenis jalan arteri ini cenderung lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata. Jalan arteri tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal.

  1. Jalan Kolektor

Jalan yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan jarak perjalanan sedang dan berkecepatan melebihi 40km per jam. Lebar badan jalannya lebih dari 7m, dengan kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata. Layaknya jalan arteri, jalan kolektor juga tak boleh terganggu oleh kegiatan lokal.

  1. Jalan Lokal

Jalan umum yang berfungsi untuk melayani kendaraan dengan perjalanan jarak dekat dan berkecepatan lebih dari 40km per jam. Lebar jalan umumnya mencapai 5m lebih.

  1. Jalan Lingkungan
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jalan umum yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan perjalanan jarak dekat dan berkecepatan rendah.

Status Jalan

Menurut statusnya, jalan umum dikelompokkan menjadi:

  1. Jalan nasional

Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

  1. Jalan provinsi

Jalan provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

  1. Jalan kabupaten

Merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.

  1. Jalan kota

adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.

  1. Jalan desa

merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

DANAR TRIVASYA FIKRI 

Baca juga: Menurut Statusnya Ada Jalan Nasional hingga Jalan Desa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Komunitas Mobil L300 Eltitusi Saling Bantu Saat Ada Masalah di Jalan

5 jam lalu

Komunitas mobil Mitsubishi L300 di Kopdarnas 2023. (Foto: TEMPO/Rafif Rahedian)
Komunitas Mobil L300 Eltitusi Saling Bantu Saat Ada Masalah di Jalan

Komunitas mobil Mitsubishi L300 Seluruh Indonesia (Eltitusi) dilaporkan memiliki tingkat solidaritas yang cukup tinggi bagi sesama anggotanya.


PUPR Perbaiki Jalan Bawah Tanah Sholis 29 Mei-23 Juni, Polresta Bogor Berlakukan 1 Jalur

1 hari lalu

Ilustrasi Kota Bogor. Dok.TEMPO/M. Sidik Permana
PUPR Perbaiki Jalan Bawah Tanah Sholis 29 Mei-23 Juni, Polresta Bogor Berlakukan 1 Jalur

Polresta Bogor Kota, Jawa Barat memberlakukan satu lajur di jalan bawah tanah Sholeh Iskandar (Sholis) arah pintu masuk Tol BORR.


Terkini: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, MTI Pertanyakan Program Insentif Kendaraan Listrik

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan sebelum menaiki pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. Presiden Jokowi akan menghadiri acara KTT G7 di Hiroshima, Jepang. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, MTI Pertanyakan Program Insentif Kendaraan Listrik

Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan itu termasuk ekspor pasir laut.


Indikator Keberhasilan Program Insentif Kendaraan Listrik Dipertanyakan

1 hari lalu

Ultra fast charging yang berada di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Kantor Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Indikator Keberhasilan Program Insentif Kendaraan Listrik Dipertanyakan

Jangan sampai insentif kendaraan listrik justru dinikmati orang yang tidak berhak atau orang kaya serta memicu kemacetan di perkotaan.


Kementerian PUPR Siapkan 10 Paket Perbaikan Jalan Nasional di Lampung

3 hari lalu

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat koordinasi kesiapan jelang Idul Fitri 1444 H di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 6 April 2023. Rapat koordinasi lintas sektoral tersebut diantaranya membahas persiapan keamanan dan kelancaran arus mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kementerian PUPR Siapkan 10 Paket Perbaikan Jalan Nasional di Lampung

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan 10 paket pekerjaan preservasi atau pemeliharan jalan dan jembatan tahun 2023 untuk tahun 2023


Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Bahu Jalan

4 hari lalu

Kondisi pembongkaran bangunan ruko di jalan Niaga Pluit yang menutupi saluran air, serta memakan bahu jalan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Bahu Jalan

Berikut sanksi-sanksi yang akan diterima para pihak akibat pelanggaran penggunaan bahu jalan.


IHSG Rontok di Sesi Pertama Hari Ini, Samuel Sekuritas: Sektor Teknologi Terjun Paling Dalam

4 hari lalu

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Mandiri Sekuritas. ANTARA/Rosa Panggabean
IHSG Rontok di Sesi Pertama Hari Ini, Samuel Sekuritas: Sektor Teknologi Terjun Paling Dalam

Tim analis PT Samuel Sekuritas Indonesia melaporkan bahwa indeks harga saham gabungan atau IHSG rontok di sesi pertama hari ini, Kamis, 25 Mei 2023.


Kemenhub Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Angkutan Umum

4 hari lalu

Bus listrik TransJakarta tengah menaikturunkan penumpang di terminal Senen, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenhub Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Angkutan Umum

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum.


Bandara Kertajati Gantikan Husein Sastranegara Bandung, Kemenhub: Transportasi Pendukung Sudah Siap

5 hari lalu

Sejak  pemindahan penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara  Bandung (BDO) per 1 Juli 2019 ini, Bandara Internasional Kertajati (KJT) mulai terlihat sibuk.
Bandara Kertajati Gantikan Husein Sastranegara Bandung, Kemenhub: Transportasi Pendukung Sudah Siap

Kemenhub kembali buka suara soal Bandara Kertajati Majalengka yang bakal menggantikan peran Bandara Husein Sastranegara Bandung.si.


Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung Dihujani Kritik, PUPR: Ini Keadaan Extra Ordinary

5 hari lalu

Rombongan mobil Presiden Joko Widodo atau Jokowi melintasi jalanan rusak saat kunjungan kerja di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan, Lampung, Jumat, 5 Mei 2023.  Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung Dihujani Kritik, PUPR: Ini Keadaan Extra Ordinary

Kementerian PUPR buka suara soal kritik terhadap kebijakan ambil alih perbaikan jalan di Lampung oleh pemerintah pusat.