"

Lima Pengedar Narkoba Diringkus Polres Metro Depok, Edarkan Sabu hingga Kokain

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

TEMPO.CO, Depok - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menangkap lima tersangka pengedar narkoba golongan satu jenis sabu dan kokain. Nilai sabu dan kokain yang disita dalam penangkapan ini mencapai miliaran rupiah.

Para pengedar narkoba itu berinisial MA, AS, R, PA, dan MT. Dari kelimanya, aparat kepolisian menyita 135,09 gram sabu, 214 gram kokain, juga uang tunai hasil penjualan narkotika sebanyak Rp 88 juta.

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial MA di Jalan Pabuaran Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada 10 Oktober lalu.

“Barang bukti 25 gram sabu,” kata Imran di Polres Metro Depok, Kamis 3 November 2022.

Dari hasil pemeriksaan diketahui MA adalah pengedar, sehingga dilakukan pendalaman kembali untuk mencari asal barang. Dari hasil penyidikan dan pengembangan, tim menangkap AS pada Rabu 19 Oktober di wilayah Tajur Halang, dengan barang bukti sabu seberat 21,69 gram dan uang Rp 88 juta yang merupakan sisa hasil penjualan narkoba.

Dari keterangan AS, polisi menangkap tersangka berinisial R. “Tersangka ketiga kita dapat di wilayah Susukan, Bojonggede, dengan barang bukti 214 gram kokain,” kata Imran.

Dua tersangka lainnya yakni PA dan MT ditangkap di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Dari tersangka keempat dan kelima ini, kami menyita barang bukti 88,4 gram sabu,” kata Imran.

Imran mengatakan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua anggota jaringan narkoba ini atas inisial P dan M. Keduanya diduga sebagai penyedia barang haram tersebut.

Imran mengatakan, para tersangka pengedar narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: BNNP DKI Ungkap 4 Jaringan Pengedar Narkoba, Kampung Bahari hingga Sumatera








Komoditas Pangan di Depok Alami Kenaikan di Awal Ranadan, tapi Stok Masih Aman

55 menit lalu

Pengunjung membeli kulit ketupat di Pasar Agung, Kota Depok, Sabtu, 30 April 2022. Pedagang musiman yang membuat bungkus ketupat mulai diburu oleh para pembeli menjelang hari raya Idul Fitri. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Komoditas Pangan di Depok Alami Kenaikan di Awal Ranadan, tapi Stok Masih Aman

Di awal Ramadan ketersediaan kebutuhan pokok aman dan merata di sejumlah pasar tradisional di Kota Depok.


Anita Cepu Mengakui Kesalahannya di Kasus Sabu Teddy Minahasa, Siap Hadapi Tuntutan

3 jam lalu

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (kiri), dan Linda Pujiastuti (kanan) menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023. Sidang beragenda pemeriksaan 10 orang saksi diantaranya anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Bukittinggi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anita Cepu Mengakui Kesalahannya di Kasus Sabu Teddy Minahasa, Siap Hadapi Tuntutan

Sidang tuntutan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu akan dilaksanakan Senin, 27 Maret 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Dinkes Bina 1.142 Titik Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok, Antisipasi Peningkatan Jumlah Perokok

4 jam lalu

Dewan Melunak Soal Aturan Kawasan tanpa Rokok
Dinkes Bina 1.142 Titik Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok, Antisipasi Peningkatan Jumlah Perokok

Pemkot Depok akan memastikan kawasan tanpa rokok yang diatur dalam perda berjalan sebagaimana mestinya.


Wakil Wali Kota Depok Ajak Masyarakat Menjaga Ibadah di Ramadan

6 jam lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. ANTARA
Wakil Wali Kota Depok Ajak Masyarakat Menjaga Ibadah di Ramadan

Imam mengajak semua umat muslim di Kota Depok berlomba-lomba mengerjakan amal saleh dan meningkatkan kualitas ibadah di bulan Ramadan.


Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Siap Dituntut Hukuman Berapa pun

23 jam lalu

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Siap Dituntut Hukuman Berapa pun

Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus sabu Irjen Teddy MInahasa akan dilaksanakan Senin pekan depan.


Sahur Pertama Puasa Ramadan, 3 Pelajar SD Ditangkap karena Bawa Celurit buat Tawuran

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Sahur Pertama Puasa Ramadan, 3 Pelajar SD Ditangkap karena Bawa Celurit buat Tawuran

Hari pertama puasa Ramadan, Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Depok mengamankan tiga remaja yang diduga hendak tawuran.


Eneos Otorun 2023, Sukses Jadi Ajang Kumpul Komunitas Motor dan Mobil Nasional

2 hari lalu

Eneos sukses menggelar ajang Eneos Otorun edisi pertama pada 11-12 Maret dan 18-19 Maret 2023. Eneos Otorun adalah pertemuan komunitas otomotif, baik komunitas sepeda motor maupun komunitas mobil nasional. FOTO: Eneos
Eneos Otorun 2023, Sukses Jadi Ajang Kumpul Komunitas Motor dan Mobil Nasional

Eneos Otorun adalah pertemuan sejumlah komunitas otomotif, baik komunitas motor maupun komunitas mobil nasional.


Jelang Ramadan 1444 H, 450 Santri Ikuti MHQ dan Hadist di Ponpes Al Wafi di Depok

2 hari lalu

Ilustrasi anak membaca Al Quran. AP
Jelang Ramadan 1444 H, 450 Santri Ikuti MHQ dan Hadist di Ponpes Al Wafi di Depok

450 santri dari berbagai Indonesia mengikuti Musabaqah Hifzil Qur'an (MHQ) dan Hadis di Pondok Pesantren Al Wafi Islamic Boarding School Depok.


Imigrasi Depok Tangkap WNA Iran, 10 Tahun Overstay di Indonesia

3 hari lalu

Pemohon antre pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kamis,17 Februari 2022. ANTARA/Wahyu Putro A
Imigrasi Depok Tangkap WNA Iran, 10 Tahun Overstay di Indonesia

Imigrasi Depok menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.


Polisi Tangkap Penendang Dosen UI hingga Tersungkur & Mario Dandy Tak Pantas Dapat Restorative Justice, Jadi Top 3 Metro

3 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno dan Kapolsek Beji Kompol Sutirto saat prescon penangkapan pelaku penendang dosen UI, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Tangkap Penendang Dosen UI hingga Tersungkur & Mario Dandy Tak Pantas Dapat Restorative Justice, Jadi Top 3 Metro

Top 3 Metro dimulai dengan berita polisi menangkap T, 43 tahun, pengendara motor yang menendang dosen UI hingga tersungkur.