TEMPO.CO, Depok - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menangkap lima tersangka pengedar narkoba golongan satu jenis sabu dan kokain. Nilai sabu dan kokain yang disita dalam penangkapan ini mencapai miliaran rupiah.
Para pengedar narkoba itu berinisial MA, AS, R, PA, dan MT. Dari kelimanya, aparat kepolisian menyita 135,09 gram sabu, 214 gram kokain, juga uang tunai hasil penjualan narkotika sebanyak Rp 88 juta.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial MA di Jalan Pabuaran Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada 10 Oktober lalu.
“Barang bukti 25 gram sabu,” kata Imran di Polres Metro Depok, Kamis 3 November 2022.
Dari hasil pemeriksaan diketahui MA adalah pengedar, sehingga dilakukan pendalaman kembali untuk mencari asal barang. Dari hasil penyidikan dan pengembangan, tim menangkap AS pada Rabu 19 Oktober di wilayah Tajur Halang, dengan barang bukti sabu seberat 21,69 gram dan uang Rp 88 juta yang merupakan sisa hasil penjualan narkoba.
Dari keterangan AS, polisi menangkap tersangka berinisial R. “Tersangka ketiga kita dapat di wilayah Susukan, Bojonggede, dengan barang bukti 214 gram kokain,” kata Imran.
Dua tersangka lainnya yakni PA dan MT ditangkap di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Dari tersangka keempat dan kelima ini, kami menyita barang bukti 88,4 gram sabu,” kata Imran.
Imran mengatakan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua anggota jaringan narkoba ini atas inisial P dan M. Keduanya diduga sebagai penyedia barang haram tersebut.
Imran mengatakan, para tersangka pengedar narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: BNNP DKI Ungkap 4 Jaringan Pengedar Narkoba, Kampung Bahari hingga Sumatera