Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minta Pengelolaan Dana Hibah Jadi Satu Pintu, Ketua DPRD DKI: Koreksi Permendagri, Itu Salah

image-gnews
Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta membahas penyertaan modal daerah (PMD) 2023 untuk BUMD DKI di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta membahas penyertaan modal daerah (PMD) 2023 untuk BUMD DKI di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta pengajuan dana hibah dijadikan satu pintu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta. Saat ini, tutur dia, semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berwenang mengelola dana hibah untuk disalurkan kepada pemohon.

"Ini bahaya loh. Satu pintu saja," kata dia dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI di Grand Cempaka Resort, Bogor, Kamis malam, 3 November 2022. 

Prasetyo menganggap urusan dana hibah dapat dikoordinasikan dengan baik apabila diurus satu SKPD terkait. Menurut dia, pengajuan dana hibah ke banyak SKPD justru merepotkan.

Politikus PDIP ini mencontohkan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus mengajukan proposal dana ke hibah ke SKPD yang berbeda. Ada yang mengirimkan proposal ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Dalam rapat yang sama, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat dengan pemikiran Prasetyo. Akan tetapi, pemerintah DKI hanya menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk hibah belakangan diatur oleh Permendagri," ujar Marullah.

Prasetyo Edi menilai ada yang salah dengan isi Permendagri. "Tolong dikoreksi, itu salah," ucap dia. 

Marullah merespons akan menyampaikan kritik Prasetyo kepada Kemendagri agar regulasi penyaluran dana hibah dapat disesuaikan. 

Baca juga: Minta Jatah Dana Hibah Forkopimda Ditambah, Ketua DPRD DKI Ditelepon Pangdam Jaya dan Kapolda

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Marullah Matali Jadi Presiden Komisaris di Perusahaan Patungan Pemprov DKI dan T&K Toka Co

19 hari lalu

Marullah Matali menjabat sebagai Sekda DKI Jakarta sejak Januari 2021. Ia diketahui sudah bekerja di Pemprov DKI Jakarta sejak 1996 dengan berbagai jabatan, salah satunya menjadi Wali Kota Jakarta Selatan untuk periode 2018-2021. ANTARA
Marullah Matali Jadi Presiden Komisaris di Perusahaan Patungan Pemprov DKI dan T&K Toka Co

Sebagai Presiden Komisaris yang baru, Marullah Matali diharapkan dapat berkontribusi positif untuk meningkatkan kinerja PT Cemani Toka


DPRD DKI Gelar Uji Emisi 3 Hari, Kendaraan yang Tak Lulus Dilarang Parkir Gedung

33 hari lalu

Sejumlah kendaraan di lingkungan DPRD DKI Jakarta menjalani uji emisi di halaman gedung DPRD (18/11). Uji emisi untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara kendaraan bermotor. TEMPO/Subekti
DPRD DKI Gelar Uji Emisi 3 Hari, Kendaraan yang Tak Lulus Dilarang Parkir Gedung

DPRD DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan selama tiga hari. Kendaraan yang tak lulus uji dilarang parkir di Gedung DPRD.


Batal Pinjam Dana Rp 1 Triliun, DKI akan Pakai APBD 2024 Bangun RDF Rorotan

34 hari lalu

Foto udara pembangunan fasilitas pengelolaan sampah Landfill Mining dan RDF Plant di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 10 Oktober 2022. Pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengubah endapan sampah menjadi bahan bakar tersebut pembangunannya telah mencapai 83 persen dan ditargetkan selesai pada Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Batal Pinjam Dana Rp 1 Triliun, DKI akan Pakai APBD 2024 Bangun RDF Rorotan

Pemprov DKI berencana pakai APBD 2024 untuk membangun proyek RDF Plant di Rorotan, Jakarta Utara. DKI batal pinjam dana PT SMI senilai Rp 1 triliun.


DPRD Tolak Pemprov DKI Jakarta Ajukan Pinjaman ke PT SMI untuk Bangun RDF

35 hari lalu

Penampakan Refuse Derived Fuel atau RDF yang merupakan hasil pengolahan sampah di fasilitas Landfill Mining dan Refused Derived Fuel (RDF) Plant di Bantargebang, Bekasi, Selasa, 27 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD Tolak Pemprov DKI Jakarta Ajukan Pinjaman ke PT SMI untuk Bangun RDF

Permohonan pinjaman untuk bangun RDF Plant di Rorotan ini dikhawatirkan akan menambah beban keuangan daerah.


Ini Penjelasan Ketua DPRD DKI Soal Tuntutannya Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

39 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ini Penjelasan Ketua DPRD DKI Soal Tuntutannya Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

Pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi viral di media sosial ketika dia meminta anggaran dan memilih kunjungan kerja ke luar negeri.


Ketua DPRD DKI Usul Insentif ke Pegawai Terpapar Polutan, Pengamat: Diskriminatif dan Bikin APBD Jebol

39 hari lalu

Sejumlah aktivis Koalisi IBUKOTA melaksanakan aksi damai di depan Balaikota DKI Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023. Aksi menyikapi polusi udara yang melanda DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung dalam beberapa bulan terakhir menempatkan warga dalam keadaan bahaya. TEMPO/Subekti.
Ketua DPRD DKI Usul Insentif ke Pegawai Terpapar Polutan, Pengamat: Diskriminatif dan Bikin APBD Jebol

Pengamat kebijakan publik menilai usul insentif ke pegawai lapangan yang terpapar polutan bisa memunculkan kecemburuan sosial.


DPRD DKI Kuatkan Alasan Pilih Kunjungan Kerja ke Luar Negeri: Ini kan Ibu Kota

40 hari lalu

Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta di ruang rapat paripurna pada Rabu malam, 9 Agustus 2023. TEMPO/Nur Khasanah Apriliani
DPRD DKI Kuatkan Alasan Pilih Kunjungan Kerja ke Luar Negeri: Ini kan Ibu Kota

DPRD DKI disebutkan idealnya kunjungan kerja ke luar negeri bisa setiap tiga bulan sekali, atau tiga kali dalam setahun,


Ketua DPRD DKI Usul Ada Anggaran Kunker ke Luar Negeri, Heru Budi: Dikasihlah

44 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. FOTO/Instagram/prasetyoedimarsudi
Ketua DPRD DKI Usul Ada Anggaran Kunker ke Luar Negeri, Heru Budi: Dikasihlah

Pj Gubernur Heru Budi Hartono setuju ada anggaran kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri untuk DPRD DKI


Plafon APBD DKI 2024 Disepakati Rp 81,5 Triliun, Prasetyo Edi Pesankan Pembebasan Lahan di Jatipadang

44 hari lalu

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti
Plafon APBD DKI 2024 Disepakati Rp 81,5 Triliun, Prasetyo Edi Pesankan Pembebasan Lahan di Jatipadang

Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara APBD 2024.


3 Poin Ucapan Ketua DPRD DKI Minta Anggaran Kunker ke Luar Negeri: Singgung Brebes, Tangsel, Bogor

45 hari lalu

Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta di ruang rapat paripurna pada Rabu malam, 9 Agustus 2023. TEMPO/Nur Khasanah Apriliani
3 Poin Ucapan Ketua DPRD DKI Minta Anggaran Kunker ke Luar Negeri: Singgung Brebes, Tangsel, Bogor

Ketua DPRD DKI meminta alokasi anggaran kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPRD. Dia membandingkan dengan kunker ke Brebes, Tangsel, Bogor.