TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan tidak ada pembangunan jalur sepeda tahun depan. Pembahasan Rancangan APBD DKI 2023 hari ini di Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta memutuskan anggaran pembangunan jalur tersebut dinolkan.
"Tahun depan otomatis belum ada lanjutan," kata dia saat rapat di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jumat, 11 November 2022.
Dishub DKI mengalokasikan anggaran pembangunan jalur sepeda senilai Rp 38 miliar dalam Rancangan APBD DKI 2022. Selain itu, dianggarkan juga Rp 2 miliar untuk evaluasi penyediaan jalur sepeda.
Namun, dalam rapat hari ini, sejumlah anggota Komisi B merasa jalur tersebut tidak dibutuhkan. Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak misalnya mengganggap proyek jalur sepeda di Ibu Kota hanya menghamburkan uang daerah.
Baca: PDIP: Jalur Sepeda Program Gagal Anies Baswedan, Tidak Layak Dilanjutkan Heru Budi
Syafrin lantas mengusulkan anggaran tersebut dinihilkan. Legislator Kebon Sirih sepakat.
Menurut Syafrin, tahun depan Dishub DKI akan fokus mengevaluasi efektivitas penggunaan jalur kendaraan roda dua itu. Dinas akan bekerja sama dengan Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia.
Hasil evaluasi, tutur dia, akan menentukan apakah pemerintah DKI perlu melanjutkan pembangunan jalur sepeda. "Baru kami lihat ke depan 2024 apakah dibangun," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintahan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan masif membangun jalur sepeda. Anies pertama kali meresmikan jalur khusus itu pada 2019. Saat ini terdapat total 103,5 kilometer jalur sepeda.
Rencananya, pemerintah DKI menambah lagi jaringan rute jalur sepeda sepanjang 195,6 kilometer di 20 lokasi. Bahkan, dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI 2023-2026 tertera target pembangunan jalur sepeda hingga 535,68 kilometer.
Jalur sepeda masuk dalam ketentuan Pergub Anies Baswedan
Pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jalur sepeda masuk dalam regulasi tata ruang Ibu Kota yang diatur dalam peraturan gubernur. Pergub tersebut mengatur pembangunan jalur sepeda harus terintegrasi dengan transportasi umum.
"Jalur sepeda paling sedikit memperhatikan ketentuan terintegrasi dengan angkutan umum massal," demikian bunyi Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022.
Pergub 31/2022 mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Jakarta yang diteken Anies pada 27 Juni 2022. Pergub ini menggantikan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.
Selain terintegrasi dengan angkutan umum, ada empat ketentuan lainnya. Pertama, jalur sepeda memenuhi aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi penggunanya.
Kedua, menjamin keselamatan penggunaan jalur sepeda pada persimpangan dan pertemuan dengan jalur kendaraan. Caranya dengan menata jalur khusus dan menyediakan rambu-rambu lalu lintas.
Ketiga, "Jalur sepeda menerus, tidak terputus, rata dan aman, serta tidak turun ketika bersinggungan dengan akses keluar masuk kendaraan bermotor."
Keempat, menyediakan lahan parkir sepeda dan prasarana pendukung di sejumlah lokasi. Misalnya, titik transit angkutan umum massal, kawasan perkantoran, kawasan perdagangan jasa, serta fasilitas umum dan sosial.
"Paling jauh dengan radius 100 meter dari titik transit."
Baca juga: PSI Tuding Jalur Sepeda Jadi Biang Kemacetan di Jakarta Semakin Parah