TEMPO.CO, Jakarta - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta menolak usulan dana hibah untuk Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi) dan Bamus Suku Betawi 1982 (Bamus Betawi 1982). Anggota Komisi A Gembong Warsono menyatakan komisi merekomendasikan agar pemerintah DKI menyatukan kedua organisasi kemasyarakatan (ormas) itu.
"Tidak kami setujui. Kami rekomendasi untuk menjadi satu," kata dia saat ditemui di Grand Cempaka Resort, Bogor, Selasa, 15 November 2022.
Kemarin Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta mengusulkan dana hibah untuk Bamus Betawi Rp 3 miliar dan Bamus Betawi 1982 Rp 1,5 miliar. Usulan ini disampaikan Kepala Kesbangpol Jakarta Taufan Bakri dalam rapat pembahasan Rancangan APBD DKI 2023.
Sebelum diketuai Riano P Ahmad, Bamus Betawi sempat dipimpin Abraham Lunggana alias Haji Lulung. Sementara nahkoda Bamus Suku Betawi 1982 adalah Zainuddin alias Haji Oding pada 2013-2018.
DPRD DKI ingin dua ormas Betawi ini menyatu. Dengan begitu, organisasi masyarakat Betawi yang telah melebur bisa memperoleh hibah Rp 4,5 miliar atau lebih.
Komisi A tidak menghapus pagu anggaran untuk dua organisasi tersebut. Tujuannya agar pembahasan hibah Bamus Betawi dan Bamus Betawi 1982 dapat berlangsung di rapat Badan Anggaran (Banggar) apabila pemerintah DKI dapat mempersatukan keduanya.
"Supaya APBD kita untuk menyatukan mereka. Semangatnya di situ," ujar dia.
Politikus PDIP ini menambahkan, Bamus Betawi belum memperoleh rekomendasi soal perpanjangan status organisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Akan tetapi, Komisi A menolak usulan hibah lebih karena ingin Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982 bisa menyatu.
Baca juga: Bamus Betawi Dukung Heru Budi Hartono Tata Jakarta