Ia menjelaskan saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi Covid-19. Daya beli juga semakin menurun seiring ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional. Padahal struktur ekonomi nasional mayoritas di sumbang oleh konsumsi masyarakat. Maka pemulihannya sangat dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga.
Karena itu, pemerintah tak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan karena dinilai belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dalam beleid itu, penentuan upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang. Sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja terjadi kembali di tahun 2023.
Dalam beleid itu, penentuan upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang. Sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja terjadi kembali di tahun 2023.
Alhasil pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus, melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Massa Buruh Gelar Demo di Balai Kota, Kecewa Tak Bisa Bertemu Heru Budi Hartono