Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kampung Susun Bayam Diambil Alih DKI, Warga Minta Sewa Disamakan dengan di AKuarium

image-gnews
Puluhan calon penghuni Kampung Susun Bayam menunggu di depan JIS, Senin malam, 28 November 2022./ Dok. Pribadi  Urban Poor Consortium
Puluhan calon penghuni Kampung Susun Bayam menunggu di depan JIS, Senin malam, 28 November 2022./ Dok. Pribadi Urban Poor Consortium
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendamping warga Kampung Bayam Gugun Muhammad setuju apabila pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta. Dia mengatakan kampung susun berbeda dengan rusunawa yang juga dikelola pemerintah. 

Aktivis Urban Poor Consortium itu mengatakan Kampung Susun Bayam dibuat untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga eks Kebon Bayam tergusur proyek JIS sehingga berbeda dengan rusun biasa.  

"Kalau yang pegang Jakpro, dia masih bingung karena merasa lintas bisnis dan harus cari untung. Jadi, memang sebaiknya dikelola dan dipegang Pemprov DKI seperti kampung susun Akuarium dan Kunir,” kata Gugun, Senin, 28 November 2022.

Dia minta ada perbedaan sistem sewa bagi penghuni KSB. "Ini berbeda dengan rusunawa walaupun dipegang Pemprov tapi Kampung Susun Bayam berbeda dengan rusunawa,” ujarnya.

Menurutnya, prinsip tinggal di rusunawa adalah sistem sewa atau kontrak dilakukan secara individu, orang per orang dengan pengelola dari Dinas Perumahan, sedangkan sistem penyewaan di kampung susun dilakukan secara berkelompok.

“Jadi, kalau kita pakai preseden yang di Akuarium, Kunir, dan Bukit Duri masyarakat berkoperasi. Koperasi itulah yang berkontrak dengan Pemprov DKI karena apa? Itu perbedaan yang pertama dari sisi pengelolaan,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perbedaan selanjutnya, kata dia, pengelolaan bangunan kampung susun dilakukan oleh koperasi. “Koperasi ini yang mengelola bangunan kampung susun bukan oleh pemerintah kalau rusunawa, kan pemerintah yang mengelola,” ucapnya.

Perbedaan lain adalah kampung susun dihuni oleh warga gusuran yang berasal dari satu kawasan tinggal, sementara rusunawa dihuni oleh warga yang berasal dari berbagai kampung di Jakarta.

“Kalau yang rusunawa itu, karena individual dia bisa berasal dari berbagai komunitas atau berasal dari berbagai kampung yang menyatu di rusunawa sedangkan kampung susun itu asalnya sama karena tadinya satu kampung bersama lalu digusur. Nah, lalu dikembalikan lagi kampungnya melalui kampung susun,” katanya.

Menurut Gugun, tarif sewa Kampung Susun Bayam seharusnya juga dikelola koperasi sama seperti di Kampung Akuarium dan Kunir. "Dikelola koperasi dan itu sewanya itu sewa bersama bukan individual lalu membayar 5 tahun sekaligus tapi nilai sewanya beda. Nilai sewanya kalau kita lihat di Akuarium itu Rp 34.000 sampai Rp 40.000 per unit tapi bayarnya langsung 5 tahun,” ujarnya.

Baca juga: Pengelolaan Kampung Susun Bayam Diambil Pemprov DKI, Ini Kata Jakpro

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

1 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate


LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

2 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

2 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

13 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

13 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

13 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

14 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

14 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

15 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

17 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.