Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Jelaskan Soal Gaji Tenaga Ahli Non PNS Penyusun Naskah Pidato Heru Budi Hartono

image-gnews
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2020 - 2024 dan Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Masa Bakti 2022 - 2025 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Humas Pemprov DKI Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2020 - 2024 dan Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Masa Bakti 2022 - 2025 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Humas Pemprov DKI Jakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Mawardi menegaskan gaji atau honorarium tenaga penunjang kegiatan Heru Budi Hartono untuk penyusunan naskah pidato, kegiatan keprotokolan, dan lainnya Rp 9,4 juta.

"Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Desember 2022.

Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi informasi yang beredar soal besaran gaji/honorarium Tenaga Ahli (TA) penyusun naskah pidato Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mencapai Rp 29,05 juta.

Mawardi mengatakan, dalam beleid tersebut juga diatur besaran honorarium tenaga analis kebijakan Rp 19,65 juta. "Tugasnya membantu melakukan analisis kebijakan strategis," ujarnya.

Menurutnya, Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel. Apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan gubernur/wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub tersebut.

"Saya menegaskan, ada dua bidang pekerjaan berbeda untuk orang yang berbeda. Jadi, tidak bisa digabungkan atau kemudian dijumlahkan nilai honorariumnya," kata dia.

Ia mengatakan, untuk dua bidang pekerjaan tersebut terdapat penyesuaian memang besaran honorarium yang nilainya sangat rasional melihat perkembangan inflasi dan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau mengacu Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019 besaran honorariumnya sebesar Rp 8,2 juta," ucapnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah keputusan mantan Gubernur Anies Baswedan soal honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN). Anies menetapkan gaji tenaga ahli senilai Rp 8,2 juta per bulan.

Anggaran ini untuk mendanai tenaga ahli yang menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur. Kebijakannya tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019.

"Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN sebesar Rp 8,2 juta per bulan," demikian bunyi poin pertama Kepgub Anies Baswedan yang diteken pada 31 Juli 2019.

Baca juga: Anies Baswedan Gaji Tenaga Ahli untuk Susun Pidato Rp 8,2 Juta, Diubah Heru Budi Menjadi Rp 29,05 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

15 jam lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

1 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

1 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

2 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

3 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

6 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

7 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

9 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

9 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.


Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

10 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.