Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaktour Gunakan Whistle Blowing System Cegah KKN, Petingginya Pernah Terjerat

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Warga beraktivitas di kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta, Ahad, 28 November 2021. Demi meningkatkan pengunjung di kawasan Koa Tua, BUMD DKI Jakarta Experience Board (JXB) menggelar Pasar Jakpreneur di Taman Fatahillah, Kota Tua pada 26-28 November yang digelar dengan protokol kesehatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Warga beraktivitas di kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta, Ahad, 28 November 2021. Demi meningkatkan pengunjung di kawasan Koa Tua, BUMD DKI Jakarta Experience Board (JXB) menggelar Pasar Jakpreneur di Taman Fatahillah, Kota Tua pada 26-28 November yang digelar dengan protokol kesehatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Tourisindo atau Jaktour yang saat ini bernama Jakarta Experience Board (JXB) meluncurkan sistem sebagai upaya mitigasi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan pidana lainnya di tubuh BUMD milik Provinsi Jakarta tersebut.

Direktur Operasional dan Transformasi Digital JXB Andi Permadi mengatakan, upaya mitigasi praktik KKN, yakni dengan peluncuran Whistle Blowing System (WBS) dan integrasi informasi teknologi.

Bagi perusahaan sistem tersebut menjadi bentuk pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan penyimpangan. Mulai dari norma hukum peraturan perundang-undangan, internal perusahaan maupun norma masyarakat.

"Peluncuran ini menjadi tindak lanjut dari pembenahan internal terkait perwujudan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG)," kata Andi dalam peluncuran WBS dan Integrasi Teknologi Informasi JXB di Grand Cempaka Hotel, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Menurut Andi, JXB telah menyusun berbagai program dalam mewujudkan CGC. Di antaranya adalah sistem pengendalian internal, manajemen risiko, pengelolaan litigasi, penyusunan kode etik perusahaan, pedoman pengendalian gratifikasi dan penyusunan manajemen anti penyuapan.

Transformasi JXB, kata Andi, bisa berjalan lancar atas dukungan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, konsultan dan rekan BUMD selaku mitra kerja.

Dengan peluncuran ini, dia berharap cita-cita perusahaan untuk mewujudkan perusahaan yang transparan dengan reputasi yang baik dapat tercapai. "Ini adalah cita-cita kita semua dalam pengelolaan perusahaan yang berintegritas, Insya Allah memberikan dampak positif bagi performa perusahaan," kata Andi.

Baca: Kasus Korupsi Jaktour, Eks GM dan Akuntan Tersangka Baru

WBS dikelola pihak ketiga demi independensi

Direktur Administrasi dan Keuangan JXB Zulfarsyah menyebutkan, WBS merupakan mekanisme pelaporan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan JXB. WBS dikelola oleh pihak ketiga demi menjamin independensi dari tindak lanjut laporan yang masuk. "Isi pengaduan melalui website https://integrity-jxboard.co.id, kemudian isi semua form dan sertakan bukti. Lalu pantau pengaduannya," ujar Zulfarsyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, perusahaan juga menyediakan integrasi teknologi informasi JXB. Pertama dashboard integrasi finansial hotel, yang merupakan aplikasi berbasis website yang hadir untuk memberikan kemudahan pengumpulan data finansial dan okupansi di tujuh unit hotel JXB. Kedua, monitoring CCTV terpusat, dengan sistem monitoring dan perekam aktivitas CCTV selama 24 jam penuh di seluruh unit JXB.

Terakhir, monitoring jaringan integrasi berupa aplikasi yang bisa memberikan informasi terkait kinerja jaringan vital, termasuk router dan server.

Dia menambahkan, peluncuran ini bisa berdampak positif bagi pemegang saham, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, perusahaan juga bisa memperoleh profit yang betul-betul diharapkan Pemprov DKI Jakarta.

"Kemudian dari sisi 'stakeholder', kami bisa dipercaya bahwa transaksi ini betul-betul transaksi yang secara 'real time' (waktu sebenarnya) itu sesuai dengan transaksi yang kami lakukan dari operasional JXB," katanya.

Zulfarsyah berharap seluruh karyawan JXB bisa menjunjung tata kelola perusahaan yang baik. Dia juga meminta mereka untuk menjauhi praktik KKN atau tindak pidana lain yang dapat mengotori nama perusahaan daerah tersebut. "Harapannya karyawan Jaktour tidak menjadi karyawan yang menggembosi atau membuang kotoran di tempat kita sendiri," katanya.

Dia juga meminta karyawan Jaktour betul-betul menjadi karyawan terpercaya yang memang sebagai "human capital" yang berhasil sehingga membuat perusahaan ini menjadi lebih baik lagi.

Baca juga: Jaktour Minta Modal Rp 360,6 Miliar untuk Sulap Grand Cempaka Bogor Jadi Miniatur Jakarta

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

6 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

7 jam lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

11 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

17 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

1 hari lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel