TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro mengaku telah bertemu Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan soal pemanfaatan lahan Kampung Susun Bayam atau KSB.
“Komunikasi dan kordinasi intens kita lakukan antara Jakpro, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BAPD),” kata VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.
Hal tersebut dilakukan, kata Syachrial, karena status lahan Kampung Susun Bayam masih milik Dispora.
“Hasil kordinasi dan konsultasi Jakpro dan Dispora menyepakati bahwa Jakpro untuk segera bersurat ke Dispora. Adapun dalam waktu dekat ini Dispora akan memberikan surat balasan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro memproses warga calon penghuni KSB segera menempati kampung susun.
“Kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dapat diimplementasikan,” ucap Syachrial.
Dia mengatakan, dokumen dari Dispora dibutuhkan agar calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Syachrial, pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu dan sudah memperoleh perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Meski demikian, Jakpro belum memiliki Surat Bukti kepemilikan Gedung,” kata dia.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, ucap dia, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI, dalam konteks ini dokuemen resmi dari Dispora agar perizinan bisa diterbitkan, sehingga Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB.
“Lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Syachrial menyatakan, Jakpro dan warga calon penghuni KSB yang setuju dengan tarif sewa berdasarkan Pergub Nomer 55 Tahun 2018 telah bertemu di kantor Jakpro pada Senin, 12 Desember 2022 lalu.
“Pada pertemuan tersebut, alhamdullilah berlangsung cair, serta mereka semakin paham dan mengerti bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” ucapnya.
Baca juga: Punya Persamaan, Skema Kampung Susun Akuarium Bisa Diterapkan di Kampung Susun Bayam