Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesulap Merah Diperiksa di Polres Jaksel Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Marchel Radhival alias Pesulap Merah setelah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Jumat, 23 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Marchel Radhival alias Pesulap Merah setelah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Jumat, 23 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Marcel Radhival alias Pesulap Merah sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan ujaran kebencian. Dia mengatakan pelaporan ini berasal dari seseorang berinisial R yang pernah kalah pembuktian soal ilmu perdukunan.

Orang yang melaporkan Marcel diduga adalah atas nama Agustiar bin Ismail. "Laporan yang ini dari yang dukun tua itu inisial R yang koar-koar terus, tapi sayangnya dia gak berani pakai nama pribadi untuk laporin saya," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2022.

Laki-laki berambut merah itu menganggap kalau pelapor memakai nama pribadi, justru akan secara langsung menghadapi. Namun seorang laki-laki tua berinisial R itu diduga menggunakan muridnya sebagai pelapor.

Selama pemeriksaan, Marcel mendapatkan 43 pertanyaan dari penyidik kepolisian. Persoalan yang dijelaskan adalah unggahan di Instagram pribadi Pesulap Merah yang menjelaskan soal definisi dukun.

Menurut Marcel, definisi versinya adalah dukun cabul, berkedok agama, dan tukang tipu. Selain itu adalah mereka yang menggunakan alat-alat atau trik untuk mengelabui pasiennya.

Baca: Pesulap Merah Dilaporkan Persatuan Dukun, Ini Kata Polisi

Dukun beranak dan dukun pijat tidak manipulatif

Dia membantah  definisi itu merujuk pada suatu istilah dukun lain, seperti dukun beranak atau dukun pijat. Justru menurutnya orang yang dengan istilah seperti itu adalah pelaku pengobatan secara tradisional dan tidak manipulatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena semua orang saya yakin paham tentang hal tersebut. Ini ada orang-orang yang seolah-olah menggeneralisir dukun yang saya maksud dukun pijat, dukun beranak, dukun gigi, dan sebagainya," katanya.

Marcel merasa heran laporan ujaran kebencian ini malah ditujukan kepadanya. Karena dia tidak merasa memberi pernyataan yang menyerang suatu pihak, dan hanya mengedukasi.

Karena persoalan ini, dia merasa dirugikan secara materiil akibat banyak pekerjaan dan waktu yang tertunda. Namun dia tidak ingin menyebut nominal rupiah yang dirasa melayang.

"Sangat mengganggu, menjengkelkan juga. Merugikan dari waktu, banyak yang harus di-cancel, terus juga banyak brand-brand yang membuat saya itu dianggap kontroversi, padahal edukasi," tuturnya.

Pesulap Merah ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (2). Ancaman maksimal jeratan ini hukuman di atas empat tahun penjara.

Baca juga: Heboh Pesulap Merah Vs Para Dukun, Begini Perbedaan Sulap, Ilusionis dan Mentalis

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

13 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

23 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.