TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Kelas 1A, Jakarta Pusat memusnahkan 670 telepon genggam atau handphone dan barang elektronik lainnya hasil sitaan para narapidana.
"Semua barang elektronik ini milik warga binaan dari seluruh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh DKI," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun di Jakarta, Jumat.
Ibnu mengatakan warga binaan yang ketahuan memiliki handphone pasti akan mendapat sanksi. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga tidak mendapat remisi bagi warga binaan yang kedapatan memiliki handphone.
"Sanksi terberat adalah tidak dapat remisi dan masuk dalam sel pengasingan," katanya.
Ibnu juga mengungkapkan handphone berjumlah 670 unit yang berhasil di amankan termasuk sedikit, jika dibandingkan dengan total warga binaan yang mencapai 17 ribu.
Baca Juga:
"Menurut saya jumlah itu tergolong kecil atau meengalami penurunan pada tahun ini dibanding tahun sebelumnya. Warga binaan biasanya menggunakan handphone untuk keperluan berkomunikasi dengan keluarga mereka," imbuhnya.
Baca juga: Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Dalam Sel, Ini Penjelasan Rutan Salemba