TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pencabulan pegawai toko obat oleh rekan kerjanya di Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat berakhir damai. Korban mencabut laporannya dan membuat surat keterangan tidak akan menuntut pelaku.
Laki-laki berinisial AS (43 tahun) melakukan pencabulan terhadap perempuan berinisial IR (30 tahun) di sebuah toko grosir obat di Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan kasus ini terjadi pada 16 Desember 2022 pukul 10.00 WIB. Pelaku merupakan AS, 43 tahun, dan korban berinisial IR, 30 tahun.
“Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami hentikan dengan mekanisme restorative justice, sehingga hari ini pelaku kami keluarkan dari tahanan,” kata Putra dalam keterangannya, Sabtu, 31 Desember 2022.
Proses perdamaian dilakukan pada Selasa, 27 Desember 2022 di Polsek Tambora. Korban telah membuat surat pencabutan yang ditulis tangan dan diberi materai.
Baca juga: KSP Kawal Dugaan Persekusi dan Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma
Korban menuliskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara musyawarah tanpa ada paksaan. Lalu tertulis IR tidak akan mengambil langkah hukum terhadap AS.
“Saya tidak akan melakukan penuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap apapun di kemudian hari,” tulis korban dalam suratnya.
Putra Pratama menjelaskan alasan pencabutan laporan karena korban iba dengan kondisi seorang anak dan istri pelaku. AS merupakan tulang punggung keluarga satu-satunya, karena istri tidak bekerja.
Perwira menengah Polri itu menuturkan langkah restorative justice diambil demi kemanfaatan hukum pihak yang terlibat. “Untuk mencapai tujuan keadilan dan kemanfaatan hukum kepada para pihak,” ujar Putra.
Pelaku dan korban adalah rekan kerja
IR melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara ketika korban sedang berdiri di depan toko. Kelakuannya terekam kamera CCTV, saat itu juga korban dibela oleh seorang laki-laki berkaus hitam.
Korban dan pelaku merupakan sesama pegawai dari toko tersebut. AS sudah saling kenal dengan korban sejak tiga tahun lalu, tapi sebelum kejadian ini pelaku juga pernah melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap korban.
“Pernah juga dilecehkan oleh pelaku dengan mengajak untuk tidur bareng,” kata Putra Pratama.
Ketika kejadian pelecehan pada 16 Desember 2022 terjadi, korban langsung melapor ke polisi. Keesokan harinya, AS ditangkap di tempat kerjanya dan langsung ditahan selama 11 hari di Polsek Tambora.
Motif dari aksi pelaku yang terakhir kalinya diduga karena kesal dimarahi bos melalui WhatsApp. Saat itu korban melapor kepada atasan mereka berdua karena AS tidak mau mengantar bon belanja.
Baca juga: Pencabulan Anak di Tambora, KemenPPPA Beri Pendampingan untuk Korban