TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Deolipa Yumara akan mendampingi pemeriksaan tiga orang saksi di Polda Metro Jaya soal perkara relokasi SDN Pondokcina 1, Depok. Ia menuturkan pemeriksaan dilaksanakan besok siang.
"Iya ikut dampingi jam 13.00," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 1 Januari 2023.
Pemeriksaan ini tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat Deolipa terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 13 Desember 2022. Dia menilai murid SDN Pondokcina 1 mengalami penelantaran imbas polemik rencana pembangunan masjid di Jalan Margonda.
Baca juga: Orang Tua Siswa SDN Pondokcina 1 Bikin Takluk Wali Kota Depok, Tim Advokasi: Satukan Mereka
Nantinya, kata Deoilipa, akan hadir dua orang dari tima relawan dan dua orang wali murid yang akan memberi keterangan kepada penyidik.
Sebelumnya, Deolipa Yumara telah diperiksa pertama kali oleh penyidik pada 21 Desember 2022 lalu. Dalam laporannya, dia menuduh Mohammad Idris melanggar Pasal 77 juncto Pasal 76 A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa yang dia laporkan dari rentang waktu 7 November hingga 13 Desember 2022. Laporan ini berdasarkan atas nama pribadinya sendiri, walaupun Deolipa merupakan pengacara dari para orang tua murid.
Perkara ini berawal dari tertutupnya pintu masuk SDN Pondokcina 1 oleh proyek revitalisasi trotoar. Belakangan diketahui Pemkot Depok ingin menggusur sekolah dan membangun masjid di lahan tempat SDN Pondokcina 1 berdiri.
Sebagai gantinya, Pemkot Depok merelokasi siswa ke SDN Pondokcina 3 dan SDN Pondokcina 5. Namun, rencana ini ditolak oleh sejumlah wali murid yang merasa lokasi dua sekolah itu tidak bisa diakses angkutan kota (angkot). Selain itu orang tua juga menolak rencana memberlakukan double shift akibat dari yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok begitu murid-murid pindah ke SDN Pondokcina 3 dan 5.
Selama sebulan Pemkot Depok dan wali murid yang menolak penggusuran bersitegang. Pemkot Depok bahkan sempat mengutus Satpol PP untuk mengeksekusi SDN Pondokcina 1, tetapi gagal. Belakangan Pemkot Depok menyatakan menunda rencana pembangunan masjid dan kegiatan belajar di SDN Pondokcina 1 bis atetap berlangsung.
Deolipa menyatakan tidak ingin mencabut laporan walaupun Idris ingin masalah SDN Pondokcina 1 diselesaikan secara kekeluargaan sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut dia, laporan ini adalah delik publik dan bukan delik aduan, sesuai dengan pasal yang dilaporkan.
"Itu perdamaian kalau persoalan perdata, makanya delik aduan. Kalau ini kan tindak pidana publik. Kita sendiri gak bisa mencabut laporan, karena gak bisa," tutur Deolipa.
Baca juga: Pemkot Depok Dulu Ngotot Gusur SD Demi Bangun Masjid, Sekarang Bilang Pendidikan yang Utama