Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Besok Deolipa Yumara Dampingi Pemeriksaan Saksi Kasus SDN Pondokcina 1 di Polda Metro

image-gnews
Deolipa Yumara saat hendak mengikuti sidang lanjutan gugatan perdatanya terhadap Bharada E dan Kabareskrim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Deolipa Yumara saat hendak mengikuti sidang lanjutan gugatan perdatanya terhadap Bharada E dan Kabareskrim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Deolipa Yumara akan mendampingi pemeriksaan tiga orang saksi di Polda Metro Jaya soal perkara relokasi SDN Pondokcina 1, Depok. Ia menuturkan pemeriksaan dilaksanakan besok siang.

"Iya ikut dampingi jam 13.00," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 1 Januari 2023.

Pemeriksaan ini tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat Deolipa terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 13 Desember 2022. Dia menilai murid SDN Pondokcina 1 mengalami penelantaran imbas polemik rencana pembangunan masjid di Jalan Margonda.

Baca juga: Orang Tua Siswa SDN Pondokcina 1 Bikin Takluk Wali Kota Depok, Tim Advokasi: Satukan Mereka

Nantinya, kata Deoilipa, akan hadir dua orang dari tima relawan dan dua orang wali murid yang akan memberi keterangan kepada penyidik.

Sebelumnya, Deolipa Yumara telah diperiksa pertama kali oleh penyidik pada 21 Desember 2022 lalu. Dalam laporannya, dia menuduh Mohammad Idris melanggar Pasal 77 juncto Pasal 76 A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa yang dia laporkan dari rentang waktu 7 November hingga 13 Desember 2022. Laporan ini berdasarkan atas nama pribadinya sendiri, walaupun Deolipa merupakan pengacara dari para orang tua murid.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perkara ini berawal dari tertutupnya pintu masuk SDN Pondokcina 1 oleh proyek revitalisasi trotoar. Belakangan diketahui Pemkot Depok ingin menggusur sekolah dan membangun masjid di lahan tempat SDN Pondokcina 1 berdiri.

Sebagai gantinya, Pemkot Depok merelokasi siswa ke SDN Pondokcina 3 dan SDN Pondokcina 5. Namun, rencana ini ditolak oleh sejumlah wali murid yang merasa lokasi dua sekolah itu tidak bisa diakses angkutan kota (angkot). Selain itu orang tua juga menolak rencana memberlakukan double shift akibat dari yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok begitu murid-murid pindah ke SDN Pondokcina 3 dan 5.

Selama sebulan Pemkot Depok dan wali murid yang menolak penggusuran bersitegang. Pemkot Depok bahkan sempat mengutus Satpol PP untuk mengeksekusi SDN Pondokcina 1, tetapi gagal. Belakangan Pemkot Depok menyatakan menunda rencana pembangunan masjid dan kegiatan belajar di SDN Pondokcina 1 bis atetap berlangsung.

Deolipa menyatakan tidak ingin mencabut laporan walaupun Idris ingin masalah SDN Pondokcina 1 diselesaikan secara kekeluargaan sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut dia, laporan ini adalah delik publik dan bukan delik aduan, sesuai dengan pasal yang dilaporkan.

"Itu perdamaian kalau persoalan perdata, makanya delik aduan. Kalau ini kan tindak pidana publik. Kita sendiri gak bisa mencabut laporan, karena gak bisa," tutur Deolipa.

Baca juga: Pemkot Depok Dulu Ngotot Gusur SD Demi Bangun Masjid, Sekarang Bilang Pendidikan yang Utama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

4 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

6 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

7 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

7 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

7 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

7 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

7 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

8 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

8 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.