Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tahap II Teddy Minahasa Cs, Ini Kata Kejati DKI

image-gnews
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022. Selama pemeriksaan, Teddy mendapatkan 20 pertanyaan. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022. Selama pemeriksaan, Teddy mendapatkan 20 pertanyaan. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah belum bisa memastikan kapan penyerahan tahap II berkas Irjen Teddy Minahasa Putra Cs. 

"Minggu depan kita kabari jika sudah siap untuk tahap II," ujar Ade saat dihubungi, Selasa, 3 Januari 2023.

Sebelumnya, berkas perkara semua tersangka termasuk jenderal polisi bintang dua itu sudah lengkap atau P.21 pada 21 Desember 2022. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan penyerahan berkas akan dilakukan pada awal tahun ini.

"Kemungkinan minggu pertama. Awal Januari sudah ada, karena mengingat masa penahanannya juga," ujar Patris saat ditemui di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Patris menuturkan proses tahap I ke tahap II tidak memiliki batasan waktu. Namun tahap II melihat masa penahanan para tersangka.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah mengetahui data barang bukti sabu yang akan diserahkan dari penyidik Polda Metro Jaya. Namun Patris tidak merinci berapa gram yang akan ditampilkan di meja hijau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Teddy, kasus penggelapan sabu itu juga melibatkan Samsul Maarif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Anita, eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Kasranto, Janto P. Situmorang, dan M. Nasir. Barang bukti sabu itu diduga diedarkan ke Jakarta, termasuk di Kampung Bahari.

Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menyisihkan lima kilogram sabu dan menggantinya dengan tawas. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaaan Polres Bukittinggi.

Belakangan Teddy mencabut BAP dan membantah memerintahkan Dody menukar lima kilogram sabu.

Baik Teddy Minahasa maupun Dody Prawiranegara dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap mereka maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Seleksi Jaksa di Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa , Tak Pernah Berhubungan Kerja dengan Teddy

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

9 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

Polisi menangkap enam tersangka pengedar sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

3 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.


Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

9 hari lalu

Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya anggota polisi, yakni AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/M Haris SA
Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

Perwira polisi di Banda Aceh, AKBP Aji Purwanto, diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba


Profil Mertua Jelita Jeje Asri Agung Putra, Pernah Kawal Kasus Novel Baswedan

13 hari lalu

Jaksa Asri Agung Putra. ANTARA/Laily Rahmawaty
Profil Mertua Jelita Jeje Asri Agung Putra, Pernah Kawal Kasus Novel Baswedan

Viral pesan pribadi dari diduga akun Instagram Jelita Jeje yang menyebut mertuanya, staf ahli Jaksa Agung, kerap dapat fasilitas dari pengusaha


Polda Metro Jaya Setop Usut Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun

19 hari lalu

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan di KPU DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Rapat pleno ini nantinya akan menentukan apakah pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat atau tidak sebagai kandidat di Pilkada Jakarta 2024 ditengah maraknya kasus pencatutan KTP. TEMPO/Ilham Balindra
Polda Metro Jaya Setop Usut Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun

Polda Metro Jaya menghentikan pengusutan laporan pencatutan KTP untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024.


Kronologi Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg

24 hari lalu

Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Republik Indonesia - Malaysia Yonzipur 5/ABW mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 8,4 Kg di Desa Sie Tekam, Ketungau Hulu, Sintang, Kalimantan Barat, Minggu 11 Agustus 2024. Istimewa
Kronologi Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg

Yonzipur 5/Abw menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8,4 Kg. Selain itu, Satgas Pamtas juga berhasil gagalkan penyelundupan sabu seberat 2 Kg.


Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

24 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

Sabu jaringan internasional. Polisi menangkap dua orang kurir narkoba di Jakarta Barat inisial MU (23 tahun) dan A (31 tahun).


Badan Amal di Selandia Baru Tak Sengaja Bagikan Permen Mengandung Sabu

25 hari lalu

Ilustrasi permen sehat. shutterstock.com
Badan Amal di Selandia Baru Tak Sengaja Bagikan Permen Mengandung Sabu

Permen sabu ditemukan di Selandia Baru. Badan amal yang membagikan permen sabu itu meminta maaf karena tak sengaja.


Operasi Nila Jaya 2024: Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

30 hari lalu

Petugas kepolisian memusnahkan barang bukti hasil Operasi Nila Jaya 2024 di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Agustus 2024. Sebanyak 164,98 kg sabu, 58 kg ganja, 17.905 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Operasi Nila Jaya 2024: Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Sebanyak 164,98 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, dan 17.905 butir ekstasi hasil Operasi Nila Jaya dimusnahkan dengan cara dibakar.