TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan penculik anak MA, Iwan Sumarno, dikenal sebagai pribadi yang temperamental. Menurut dia, dari keterangan beberapa saksi, Iwan alias Yudhi alias Herman alias Jacky ini terkadang cekcok dengan rekan sesama pemulung.
"Ada saksi yang mengatakan bahwa kalau dia sudah ada di sana, pemulung lain enggak boleh mengambil barang lain di situ, sering cekcok," ujar dia di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 3 Januari 2022.
Iwan sehari-harinya bekerja sebagai pemungut barang bekas atau pemulung. Bahkan, MA selalu dibawa saat Iwan tengah memulung. MA ditaruh di dalam gerobak sampah yang didorongnya.
Meski begitu, kepribadian Iwan sangat berbeda jika berhadapan dengan MA dan keluarganya. Komarudin mengatakan, laki-laki berusia 42 tahun tersebut justru sangat ramah kepada mereka.
"Tapi sebaliknya, di lingkungan keluarga korban pelaku dikenal orang yang dekat dengan anak-anak. Itulah gambaran tentang kondisi pelaku," kata dia.
Baca juga: Penculik Anak MA Masih Berstatus Saksi, Polisi: Bisa Dijerat KUHP
Perwira menengah Polri tersebut menuturkan, pihaknya masih menelusuri kemungkinan Iwan memiliki gangguan mental. Sebab, saat ini polisi masih fokus pada assessment psikologis korban, keluarga korban, dan pelaku.
Sebelumnya, Iwan menculik MA pada Rabu, 7 Desember 2022. Pelaku membawa perempuan umur enam tahun itu dengan menumpangi bajaj warna biru.
Kejadian tersebut terekam kamera pengawas CCTV. Namun, wajah mereka tidak terlihat jelas. Jejak mereka sempat hilang di sekitar Stasiun Jakarta Kota.
Orang tua MA langsung menyebar foto anaknya di sejumlah titik di Jakarta Pusat. Polisi juga memasukkan nama Iwan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO, serta menyebar foto penculik anak ini.
Iwan diketahui pernah menjadi narapidana kasus pencabulan anak usia tujuh tahun. Dia divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.
Untuk kasus penculikan MA, Iwan diduga melanggar Pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dia terancam pidana sembilan tahun penjara.
Baca juga: Polisi akan Menanggung Seluruh Biaya Perawatan MA yang Diculik 26 Hari Lamanya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.