Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petinggi Perusahaan Terlapor Kasus KDRT Hari Ini Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel

Reporter

image-gnews
Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terlapor kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT Raden Indrajana Sofiandi atau RIS hari ini kembali memenuhi panggilan kedua oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah hadir untuk terlapor. Jadi, sudah ada bersama penyidik," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi seperti dikutip dari Antara, Kamis, 5 Januari 2023.

Nurma menjelaskan terlapor RIS akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk memperjelas kasus penganiayaan yang dituduhkan dilakukan olehnya.

Menurut Nurma, penyidik telah menyiapkan 25 pertanyaan guna memperjelas kasus. Tapi, tidak menutup kemungkinan jumlah pertanyaan bertambah untuk keterangan lebih lanjut.

"Jadi, semua kasus yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan itu yang kita tanyakan untuk memperjelas kasus yang dilaporkan," ujar Nurma.

Nurma mengatakan tidak ada kendala dalam pengusutan kasus KDRT yang melibatkan seorang profesional yang pernah menjadi pimpinan perusahaan ini.

"Kalau kendala tidak ada, yang jelas pemeriksaan saksi-saksi, kemudian mengumpulkan barang bukti, itu adalah kewajiban oleh penyidik," ungkapnya.

Pada awal kasus ini terungkap, Polres Metro Jakarta Selatan menilai hasil visum menjadi kendala menangani kasus KDRT ini. Alasannya karena kejadian rentang waktu 2021 hingga 2022.

Terkendala visum, video rekaman KDRT bisa jadi alat bukti

"Kami menunggu hasil visum karena peristiwanya antara setahun dan dilaporkan di tanggal 23 September 2022," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 22 Desember 2022.

Namun menurut Nurma, masih ada video yang dapat dijadikan alat bukti. Polisi, kata dia harus memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan adanya kasus KDRT, yang diduga dilakukan eks petinggi OVO tersebut. 

Nurma mengatakan terlapor yang telah mendapatkan panggilan untuk kedua kalinya itu sudah berada di Polres pada pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, yakni, anak dan istri dari RIS yang menjadi korban, kemudian karyawan di rumah, anggota Satpam, serta juru parkir.

Kasus ini merupakan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Motif yang terungkap, pelaku terbawa emosi lantaran anaknya bermain game sehingga tidak melakukan kegiatan pembelajaran dari rumah atau belajar daring pada 2021.

Kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian dengan surat laporan kepolisian bernomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

Pasal yang disangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.

Terlapor melaporkan balik istrinya ke Polda Metro Jaya

Belakangan, Indra justru melaporkan balik istrinya Keyla Evelyne Yasir ke Polda Metro Jaya. Ia menduh istrinya atas dugaan penggelapan dan transmisi dokumen atau informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.

Indra menganggap istrinya mengekploitasi anak mereka melalui video Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang merekam dirinya. Menurut Indra, dirinya masih menafkahi mereka. "Kasihan anak-anak itu secara psikologisnya kalau terus-terusan ditekan seperti itu,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 28 Desember 2022.

Ada dua laporan yang disampaikan Indra ke polisi. Pertama soal penggelapan bernomor LP/B/6590/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, mantan petinggi perusahaan OVO itu menduga Keyla melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Kerugian yang dialami Indra berupa satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam berpelat B 419 DRY.

Pada laporan kedua bernomor LP/B/6597/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA perkara transmisi dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak, diduga Keyla melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam perkara ini, Indra merasa mengalami kerugian imateril.

Indra merasa keberatan Keyla menyebut dirinya dengan kata-kata kasar. Dia mengklaim beberapa netizen juga mendukungnya dalam kasus ini.

Eks pejabat OVO itu  meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara dan Komnas Anak untuk melindungi anak-anak mereka. Indra juga mengklaim bahwa hubungan dengan anak-anak dari pernikahan sebelumnya berlangsung baik-baik saja.

Sebelumnya, Keyla Evelyne Yasir melaporkan Indra ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September 2022. Suaminya itu diduga melakukan KDRT kepada anak-anaknya berinsial KR dan KA sejak 2021 disertai perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan.

Baca juga: Petinggi Perusahaan Diduga Telah Lakukan KDRT Sejak 2021

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BEI Sebut Market Cap Pasar Modal Indonesia Terbesar se-ASEAN, Angkanya Tembus Rp 12,7 Triliun

5 hari lalu

Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Irhamsah menjadi salah satu pemateri dalam acara Guyub Rukun Media se-Jawa Tengah & DIY di kantor OJK Jakarta, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
BEI Sebut Market Cap Pasar Modal Indonesia Terbesar se-ASEAN, Angkanya Tembus Rp 12,7 Triliun

BEI mencatat ada 936 perusahaan yang saat ini mencantumkan sahamnya dengan nilai kapitalisasi pasar hingga Agustus 2024 menembus angka Rp 12,7 triliun.


Cina Ajak Indonesia Dukung Negara-negara Afrika sebagai Mitra

7 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning. ANTARA
Cina Ajak Indonesia Dukung Negara-negara Afrika sebagai Mitra

Cina siap meningkatkan kerja sama dengan Indonesia untuk bersama-sama mendukung negara-negara Afrika dalam mencapai kesejahteraan


40 Perusahaan Indonesia Buka Kerja Sama Strategis di IAF 2024

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) menyambut Wakil Presiden Zimbabwe Kembo Campbell Dugishi Mohadi pada Jamuan Makan Malam Penyambutan Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pemangku Kepentingan dan Forum Indonesia-Afrika II (IAF) di Jimbaran, Bali, Indonesia, pada Minggu, 1 September 2024. (ANTARA FOTO/Media Center IAF II-HLF MSP/Nyoman Hendra Wibowo/rwa)
40 Perusahaan Indonesia Buka Kerja Sama Strategis di IAF 2024

IAF adalah wadah untuk memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan negara-negara Afrika.


ACE Hardware Pergi, AHI Rumuskan Strategi Baru Pengembangan Bisnis

9 hari lalu

PT ACE Hardware Indonesia Tbk (ACES) menyelenggarakan Public Expose di Gedung Kawan Lama, Jakarta, pada Kamis, 15 Desember 2022. TEMPO/Defara
ACE Hardware Pergi, AHI Rumuskan Strategi Baru Pengembangan Bisnis

Aspirasi Hidup Indonesia (AHI) merumuskan strategi baru pengembangan bisnis seiring dengan berakhirnya perjanjian lisensi dengan ACE Hardware.


Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

12 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi


Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

12 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

Apa saja jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Pelaku bisa kena sanksi pidana penjara 10-15 tahun.


IAF Jadi Pintu Kerja Sama Strategis Indonesia dengan Negara-negara Afrika

12 hari lalu

Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju saat mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
IAF Jadi Pintu Kerja Sama Strategis Indonesia dengan Negara-negara Afrika

IAF diharapkan bisa menjadi pintu pembuka kerja sama strategis antara Indonesia dengan negara-negara Afrika


Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

12 hari lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan pernikahan. shutterstock.com
Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

Terjadinya perselingkuhan dan KDRT seringkali disebabkan ketidaksiapan mental sebelum menikah. Belum lagi risiko anak lahir stunting.


Besok Ribuan Pengemudi Ojol akan Geruduk Istana Negara hingga Kantor Grab dan Gojek: Tuntut Perlindungan Hukum

15 hari lalu

Pengemudi ojek online membentangkan poster saat aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin,13 Juli 2020. Ribuan ojol mendatangi kantor Wali Kota Bandung untuk meminta aplikator kembali membuka layanan angkut penumpang dengan pernyataan siap melaksanakan protokol kesehatan. TEMPO/Prima Mulia
Besok Ribuan Pengemudi Ojol akan Geruduk Istana Negara hingga Kantor Grab dan Gojek: Tuntut Perlindungan Hukum

Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak pada Kamis, 29 Agustus 2024.


Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

15 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

Berdasarkan keterangan tersangka, KDRT berawal ketika istrinya meminta transparansi keuangan.