Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Mutilasi Angela Akan Dikenakan Tiga Pasal KUHP tentang Pembunuhan

Reporter

image-gnews
M. Ecky Listiantho, tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat di Bekasi saat mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya. Sumber: Istimewa
M. Ecky Listiantho, tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat di Bekasi saat mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya. Sumber: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Polisi telah menyiapkan tiga pasal KUHP tentang pembunuhan yang akan dikenakan kepada M Ecky Listiantho, tersangka mutilasi di Bekasi     

Ecky, 34 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih, peruampuan berusia 54 tahun.  

"(Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP)," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy seperti dikutip dari Antara, Jumat, 6 Januari 2023. 

Untuk diketahui, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.

Resa menerangkan berdasarkan pasal yang dipersangkakan, Ecky Listiantho terancam hukuman 20 tahun penjara.

Awal mula kasus mutilasi terbongkar  

Kasus mutilasi terhadap Angela Hindriati terbongkar saat polisi mencari keberadaan Ecky. Laki-laki tersebut dilaporkan hilang oleh istrinya ke Polsek Bantar Gebang pada Senin, 26 Desember 2022. 

Setelah dilakukan penelusuran, polisi memperoleh informasi keberadaan Ecky di sebuah kos-kosan di Tambun Selatan, Bekasi.         

Polisi kemudian mendatangi kos-kosan Ecky pada Kamis, 29 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi meminta kepada pemilik indekos untuk membuka kamar kos yang bersangkutan.

Saat hendak masuk ke kamar kosan itulah, polisi justru menemukan jasad yang sudah dimutilasi, yang disimpan dalam dua boks kontainer.  

Polisi kemudian memanggil tim forensik dan INAFIS untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.

Saat petugas sedang mengevakuasi jenazah korban mutilasi itu, ada sebuah mobil yang masuk ke halaman indekos, namun kemudian langsung kabur.

Petugas yang curiga kemudian langsung mengejar mobil tersebut dan ternyata di dalam mobil tersebut ada Ecky dan beberapa orang lainnya. Petugas selanjutnya mengamankan Ecky dan seluruh penumpang mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan DVI dan pencocokan DNA terhadap korban mutilasi

Setelah melalui pemeriksaan DVI dan pencocokan DNA lolisi akhirnya berhasil memastikan identitas mayat korban mutilasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sebagai Angela Hindriati Wahyuningsih,

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kesimpulan ini didapat setelah polisi melakukan pemeriksaan DNA yang melibatkan kedokteran forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Laboratorium Forensik Polri. 

Untuk kepentingan pemeriksaan DNA tersebut, polisi membongkar makam anak Angela di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Januari 2023. 

Pembongkaran makam Anna Laksita Leialoha diperlukan untuk mencocokkan DNA dengan ibunya, Angela yang diduga sebagai korban pembunuhan yang kemudian dimutilasi di Tambun Bekasi.  

Dari hasil pemeriksaan DNA itu, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi disimpulkan bahwa mayat yang alami mutilasi di sebuah kamar kos di Bekasi itu sebagai Angela Hindriati Wahyuningsih, perempuan berusia 54 tahun.   

"Tim penyidik perlu memastikan identitas korban dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation," ujar Hengki, Jumat, 6 Januari 2023.

Jenazah Angela dismpan di boks kontainer sejak November 2021

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mendapatkan informasi bahwa jenazah Angela sudah disimpan di dalam dua kontainer selama lebih dari satu tahun sejak November 2021.

Adapun potongan jasad Angela yang dibungkus plastik dan dimasukkan dua boks kontainer itu ditemukan di kamar mandi sebuah indekos di Kampung Buaran, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 29 Desember 2022.

"Selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah disimpan di TKP (kos-kosan tersangka) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," kata Hengki.

Tersangka kasus mutilasi, M Ecky Listhianto, adalah laki-laki yang dilaporkan hilang oleh istrinya sejak Senin, 26 Desember 2022, atau tiga hari sebelum penemuan jasad korban mutilasi.  

Untuk menelisik lebih jauh kasus ini, Hengki mengatakan tim Resmob Polda Metro Jaya akan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik dan Psikiatri Forensik untuk mengetehui motif Ecky menghabisi nyawa Angela lalu memutilasinya. 

Ecky sendiri ditangkap saat polisi menggeledah kamar kosnya. Ia hendak datang ke kosan dengan mobil, namun berbalik kabur. Polisi yang telah curiga kemudian mengejar Ecky. 

Baca juga: Korban Mutilasi di Bekasi Sempat Dilaporkan Hilang ke Polda Jawa Barat pada 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

10 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

14 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

14 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

15 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

15 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

15 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

16 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

16 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

23 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

23 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin