TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Rasyidi mendukung program insentif pajak atau pembebasan (gratis PBB-P2) untuk rumah pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar yang diterbitkan era Gubernur Anies Baswedan.
"Kalau itu harus dilanjutkan karena membantu masyarakat," kata Rasyidi kepada Tempo, Senin, 9 Januari 2023.
Ia menilai program tersebut baik karena untuk rasa kesetaraan dan menghindari cemburu sosial. "Agar tidak merasa iri karena ASN, pensiunan TNI-Polri, Gubernur, Wakil Presiden, guru, dan sebagainya mereka tidak bayar pajak, sehingga insentif ini harus dijalankan.
Selain Rasyidi, Anggota Komisi C Bidang Keuangan Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendukung insentif pajak era Gubernur Anies Baswedan untuk tetap dilanjutkan.
"Kita kan sepakat bahwasanya pajak ini harus berpihak bagi masyarakat yang mampu maupun yang tidak mampu,” kata Wibi saat dihubungi, Kamis, 5 Januari 2023.
Anies Baswedan berikan penghapusan pajak PBB
Di Era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI memberikan sejumlah diskon pajak, penghapusan sanksi pajak, hingga pajak gratis. Dari beberapa jenis insentif yang diberikan, salah satu yang menarik adalah pembebasan atau gratis PBB-P2 untuk rumah pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Politikus NasDem itu menilai bahwa program yang ditinggalkan Anies itu patut dilanjutkan karena berpihak kepada masyarakat.
“Seperti halnya Pak Anies yang sudah memberikan insentif pajak, pengurangan pajak kepada guru, veteran juga orang-orang yang jasanya ada pada Negara ini, pahlawan itu harus tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Hal itu diatur dalam Pergub 23/2022. Regulasi ini memuat ihwal gratis pajak untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar hingga keringanan dan penghapusan sanksi pajak untuk tunggakan PBB pada 2013-2021.
Berbagai paket insentif pajak era Anies Baswedan
Selain itu, Anies Baswedan menerbitkan Kebijakan Pembebasan PBB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan; Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi; Veteran Republik Indonesia; Perintis Kemerdekaan; Penerima Gelar Pahlawan Nasional; Penerima Tanda Kehormatan; serta Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden.
Selanjutnya, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur; Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia; dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 19/2021.
Kebijakan Pengenaan PBB 50 persen dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 91/2013.
Kebijakan Pengenaan PBB 50 persen Pengurangan PBB-P2 kepada Rumah Sakit Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 90/2013.
Kebijakan Pemberian Insentif Berupa Keringanan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 90/2019, Peraturan Gubernur No. 115/2020, Peraturan Gubernur No. 60 jo. 104/2021.
Kebijakan Pengurangan PBB-P2 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No.211/2012.
Anies Baswedan: Pajak Bumi dan Bangunan cara sopan mengusir warga
Kebijakan penghapusan pajak PBB ini resmi diberlakukan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022. Bagi Anies Baswedan, penghapusan PBB ini merupakan salah satu cara menghadirkan keadilan sosial di negeri ini.
Anies menjelaskan nilai tanah dan bangunan di Jakarta termasuk yang paling tinggi dan selalu mengalami peningkatan terus-menerus yang akibatnya bisa menimbulkan ketidakadilan dan ketidakkesetaraan di masyarakat.
"Bila ini didiamkan, kebijakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tanpa disadari merupakan kebijakan pengusiran warga secara sopan," kata Anies yang disampaikan melalui rekaman suara, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 17 Agustus 2022.
Anies Baswedan mengatakan mereka yang berpenghasilan rendah atau kondisi ekonominya lemah adalah yang paling pertama kali terdampak dengan beban PBB yang nilainya terus meningkat.
Padahal, rumah adalah kebutuhan dasar manusia, hak dasar manusia untuk bisa hidup. Oleh karena itulah, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus PBB.
Baca juga: Alasan Keras ke Anies Baswedan, Hasto PDIP: Kebijakannya Beda dengan Jokowi