TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan penyerahan berkas perkara dan tersangka kasus narkoba Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra Cs dilakukan besok. Pelimpahan berkas tersebut rencananya akan dilakukan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Waktu pukul 12.30 WIB sampai dengan selesai di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Ade dalam keterangannya, Selasa, 10 Januari 2023.
Berkas mereka sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P.21 pada 21 Desember 2022. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat, locus-nya (locus delicti) di situ," ujarnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.
Sebagaimana diketahui kasus narkoba Teddy Minahasa ini juga menyeret eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara. Kemudian ada Samsul Maarif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Anita, Kasranto, Janto P. Situmorang, dan M. Nasir.
Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menyisihkan lima kilogram sabu dan menggantinya dengan tawas. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaaan Polres Bukittinggi. Barang bukti sabu itu diduga diedarkan ke Jakarta, termasuk di Kampung Bahari.
Belakangan Teddy mencabut BAP dan membantah memerintahkan Dody menukar lima kilogram sabu.
Baik Teddy Minahasa maupun Dody Prawiranegara dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap mereka maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Seleksi Jaksa di Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa , Tak Pernah Berhubungan Kerja dengan Teddy