Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Keracunan Satu Keluarga di Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh dengan Kopi Beracun

image-gnews
Konferensi pers di Polda Metro Jaya soal kasus keracunan anggota keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis, 19 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Konferensi pers di Polda Metro Jaya soal kasus keracunan anggota keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis, 19 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengatakan  satu keluarga yang tewas keracunan di Bekasi adalah korban pembunuhan berencana. Mereka tewas diracun oleh kerabatnya sendiri. 

Tiga tersangka pembunuhan dengan cara meracuni korbannya adalah suami korban, yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, M. Dede Solihudin. Mereka diduga membunuh korban dengan kopi yang telah dicampur racun.  

Para tersangka membunuh korban Ai Maemunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan M. Riswandi (17 tahun) karena mereka mengetahui jejak kejahatan yang pernah dilakukan.

"Ternyata korban meninggal di Bekasi ini dibunuh karena para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain," kata Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Kamis, 19 Januari 2023.

Sedangkan korban yang masih dalam perawatan bernama Neng Ayu Solihin (5 tahun), anak Ai Maemunah. Adik ipar korban, M. Dede Solihun alias MDS, diduga sengaja minum kopi beracun itu untuk berpura-pura turut menjadi korban. 

Fadil mengatakan korban tewas dan sekarat itu minum kopi yang mengandung racun pestisida.

Baca juga: Kasus Satu Keluarga Keracunan di Bekasi, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Setelah diselidiki, ternyata para tersangka pembunuhan berencana dan korban memiliki hubungan kekerabatan satu sama lain. Wowon adalah suami sekaligus ayah tiri Ai Maimunah.   

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui bahwa dia melakukan tindak pidana lain dalam bentuk pembunuhan dan penipuan pada korban lain," ujar Fadil Imran.

Kasus ini berawal dari tersangka Duloh yang mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk meningkatkan harta dan kekayaan. Dia menyuruh Wowon alias Aki mencari calon korban yang akan ditipu.

Duloh mengajak korban yang terjerat penipuan agar ke rumahnya. Ternyata para korban dieksekusi mati.

"Dikasih minum racun. Orang yang mengetahui pun dianggap berbahaya dan akan dihilangkan," tutur Fadil Imran.

Keterlibatan Dede dalam kasus ini masih diselidiki, karena dia masih dirawat di rumah sakit. Dalam kasus ini, para pelaku menawarkan janji manis dan memberi motivasi kepada korban.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan dengan cara meracuni korban ini ditemukan muntahan di rumah kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis, 12 Januari 2023. Tetapi tidak ada tanda-tanda kerusakan barang atau jejak darah sehingga polisi curiga korban keracunan makanan.

Baca juga: Kasus Keracunan Satu Keluarga di Bekasi Dipastikan Pembunuhan Berencana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

4 jam lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

7 jam lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.


Petugas TPST Bantargebang Tewas Dibunuh, Polisi Curigai 3 Saksi

18 jam lalu

Lokasi ditemukannya Waryanto, pegawai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, yang ditemukan tewas dengan tangan terikat dan ditemukan di kolam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Petugas TPST Bantargebang Tewas Dibunuh, Polisi Curigai 3 Saksi

Firdaus menyebut ketiga saksi yang dicurigai ini merupakan teman petugas TPST Bantargebang.


Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Nilai Penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar Tidak Beralasan Hukum

18 jam lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Nilai Penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar Tidak Beralasan Hukum

Sidang lanjutan PK Saka Tatal, jaksa penuntut umum menilai penghapusan dua DPO oleh Polda Jawa Barat tidak beralasan hukum.


LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

19 jam lalu

Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Antonius PS Wibowo (Ketua LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

LPSK memberikan perlindungan kepada 3 orang yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban pembunuhan wartawan Tribrata TV.


LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

22 jam lalu

LBH Medan dan KKJ Sumut meminta Polda Sumut tidak melimpahkan kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV ke Polres Karo. TEMPO/Mei Leandha
LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Direktur LBH Medan menyerahkan bukti tambahan ke Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan tentang dugaan keterlibatan anggota TNI Koptu HB. Apa saja?


Reaksi Keras Kejagung Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya

23 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Reaksi Keras Kejagung Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya

Vonis bebas Ronald Tannur menuai kritik dari Kejagung, Komisi Yudisial dan anggota DPR.


Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur

1 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.


Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Berapa harta kekayaan ketiga hakim yang menangani perkara ini?


Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.