Kemenag Umumkan Ada 108 Lembaga Amil Zakat tak Berizin, Simak Daftarnya

Reporter

Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menyatakan ada 140 lembaga amil zakat (LAZ) yang memiliki izin legalitas berdasarkan pendataan hingga Januari 2023.

Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.

Selain itu di tingkat pusat ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang sudah memiliki 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

Namun, Kementerian Agama mencatat ada 108 lembaga amil zakat yang tak berizin. “Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ucap dia.

Kamaruddin menjelaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan: 

a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; 
b. berbentuk lembaga berbadan hukum; 
c. mendapat rekomendasi dari Baznas; 
d. memiliki pengawas syariat; 
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; 
f. bersifat nirlaba; 
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan 
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” ucap Kamaruddin Amin.

Ia menuturkan lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.

Pasal 38 UU tersebut menyebut setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Kamaruddin berujar sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurut dia, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut. 

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tuturnya.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” ucap dia.

Berikutnya: Daftar 37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Berizin

 








Kemenag Dua Kali Beri Peringatan ke Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Mekah

1 jam lalu

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Kemenag Dua Kali Beri Peringatan ke Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Mekah

Kementerian Agama menyatakan telah dua kali beri peringatan ke biro travel umrah Naila Syafaah yang menelantarkan jemaah di Mekah.


Kemenag Endus Dugaan Penipuan Travel Umrah Naila Syafaah sejak 2022, tapi Kenapa Dibiarkan Beroperasi?

2 jam lalu

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Kemenag Endus Dugaan Penipuan Travel Umrah Naila Syafaah sejak 2022, tapi Kenapa Dibiarkan Beroperasi?

Kementerian Agama mengaku telah mengendus dugaan penipuan agen travel umrah Naila Syafaah sejak 2022. Namun, perusahaan itu tetap diizinkan beroperasi


Begini Respons Kemenag Soal Maraknya Penipuan Travel Umrah

2 jam lalu

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Mujib Roni di Polda Metro Jaya. Desty Luthfiani/ TEMPO
Begini Respons Kemenag Soal Maraknya Penipuan Travel Umrah

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapan mengenai maraknya penipuan yang terjadi dalam industri travel umrah.


Cara Unik Ulama Ajak Anak Muda Beribadah Selama Ramadan Lewat Game Free Fire

13 jam lalu

Garena Free Fire Ramadan Update (Garena)
Cara Unik Ulama Ajak Anak Muda Beribadah Selama Ramadan Lewat Game Free Fire

Agar main game tapi tak lupakan ibadah, Garena Free Fire menggandeng Habib Ja'far Husein Al Hadar selama Ramadan dalam "Booyah Gak Lupa Ibadah".


Marak Penipuan Travel Umrah, Kemenag Singgung Kemudahan Izin via OSS

17 jam lalu

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Marak Penipuan Travel Umrah, Kemenag Singgung Kemudahan Izin via OSS

Kementerian Agama Mujib mengakui pengawasan terhadap perusahaan travel umrah masih lemah.


Penipuan Biro Travel Umrah, Kemenag Akui Verifikasi Data Jemaah Selama Ini Longgar

18 jam lalu

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Penipuan Biro Travel Umrah, Kemenag Akui Verifikasi Data Jemaah Selama Ini Longgar

Kementerian Agama hanya memverifikasi beberapa identitas calon jemaah umrah sebagai sampel


Kemenag Ajukan Anggaran Rp 5,6 M Untuk Nilai Manfaat Haji Khusus, DPR Keberatan

18 jam lalu

Jemaah haji Indonesia mengikuti pembekalan sebelum berangkat haji, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 24 Mei 2022. Suami Sri Wahyuningsih telah menjual mobilnya dan menabung 105 juta rupiah selama sembilan tahun untuk membiayai perjalanan haji kedua orang tua istrinya, tetapi jeda dua tahun membuat mereka kehilangan kesempatan untuk pergi bersama. REUTERS/Willy Kurniawan
Kemenag Ajukan Anggaran Rp 5,6 M Untuk Nilai Manfaat Haji Khusus, DPR Keberatan

Menurut Komisi VIII DPR orang yang berhaji khusus sudah sangat mampu secara keuangan sehingga tak perlu diberi anggaran lagi oleh Kemenag.


Baznas: Zakat Fitrah Ramadan 2023 di Depok Rp 45 ribu

19 jam lalu

Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. Panitia Zakat Masjid Istiqlal mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah dengan pembayaran senilai Rp50 ribu atau 3,5 liter beras. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baznas: Zakat Fitrah Ramadan 2023 di Depok Rp 45 ribu

Baznas Kota Depok memutuskan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1444 Hijriah senilai Rp 45 ribu per orang.


Kelicikan Pemilik Travel Umrah Naila Syafaah, Pakai Barcode Lama untuk Jemaah Baru

21 jam lalu

Calon jamaah umrah berjalan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin 14 Maret 2022. Sebanyak 366 orang melaksanakan ibadah umrah dan menjadi pertama kali di Jawa Timur setelah beberapa tahun terakhir Indonesia tidak mengirimkan jemaah akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Kelicikan Pemilik Travel Umrah Naila Syafaah, Pakai Barcode Lama untuk Jemaah Baru

Travel Naila Syafaah mendaftarkan data diri jemaah umrah ke laman Kementerian Agama menggunakan data jemaah lama


Laznas PPPA Daarul Quran Fokus beri Perhatian ke 91 Ribu Santri di Ramadan Kali Ini

1 hari lalu

Sedekah Makan Santri (SMS) merupakan program PPPA selama bulan ramadan. Setidaknya terdapat 91.300 lebih santri penghafal Quran yang bernaung di rumah hafiz PPPA. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Laznas PPPA Daarul Quran Fokus beri Perhatian ke 91 Ribu Santri di Ramadan Kali Ini

PPPA, lembaga tahfiz Alquran yang didirikan Yusuf Mansur, dalam perjalanannya menjadi lembaga pemungutan zakat mandiri dan menaungi 91 ribu santri