TEMPO.CO, Jakarta -Seorang anggota polisi, Bripka Madih mengaku telah diperas ketika melaporkan kasus sengketa tanah orang tuianya.
Baca : Video Viral Polisi Ngaku Diperas Polisi, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya
Dalam sebuah video viral dia mengaku diminta uang sejumlah Rp100 juta dan tanah seluas 1.000 meter apabila kasusnya mau diusut. Tindakan tersebut disebut-sebut sebagai pemerasan dari polisi terhadap polisi.
Pidana Pemerasan
Dikutip dari Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemerasan adalah perbuatan yang bertentagan dengan huku. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Lebih lanjut, pemerasan didefinisikan sebagai tindakan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan utang atau menghapus piutang, diancam.
Dalam pasal tersebut, KUHP mengatur tindakan pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Adapun tindak pidana pemerasan yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup diancam pidana selama dua belas tahun penjara.
Apabila tindak pidana pemerasan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, tindakan itu diancam dengan pidana dua belas tahun penjara. Sementara itu, tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan cara membongkar, merusak atau memanjat diancam dengan pidana dua belas tahun penjara.
Sementara itu, tindak pidana pemerasan yang mengakibatkan terjadinya luka berat diancam pidana dengan dua belas tahun penjara. Sementar itu, tindak pidana pemerasan yang mengakibatkan matinya orang diancamn dengan pidana yang lebih berat, yaitu lima belas tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam KUHP, tindak pidana pemerasan sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana, yaitu tindak pidana pemerasan (afpersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging). Kedua macam tindak pidana tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang bertujuan memeras orang lain.
Meskipun memiliki dua jenis tindak pidana, masyarakat secara luas menyebut kedua tindak pidana tersebut sebagai pemerasan. KUHP pun menggunakan kedua nama tersebut untuk menunjuk pada tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP.
Pemerasan dianggap telah terjadi apabila orang yang diperas itu telah menyerahkan barang/benda yang dimaksudkan si pemeras sebagai akibat pemerasan terhadap dirinya. Penyerahan barang tersebut tidak harus dilakukan sendiri oleh orang yang diperas kepada pemeras. Penyerahan barang tersebut dapat saja terjadi dan dilakukan oleh orang lain selain dari orang yang diperas.
HAN REVANDA PUTRA
Baca juga : Ketua RW Ungkap Sifat Arogansi Bripka Madih yang Sering Meneror Tetangganya
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.