TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut beberapa penyidik yang menangani perkara tewasnya mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, sedang menjalani sidang kode etik. Sebab, ditemukan data administrasi yang tak sesuai dalam penetapan tersangka terhadap Hasya.
"Sudah berjalan (sidang kode etik). Penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik,” kata dia, Rabu, 8 Februari 2023.
Trunoyudo belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada para penyidik tersebut. Menurut dia, pemberian sanksi harus menunggu putusan sidang kode etik.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka lantaran dianggap lalai berkendara. Sementara itu, penabrak Hasya yang mengendarai mobil Pajero justru dinyatakan tak bersalah. Penabrak adalah pensiunan polisi AKBP (purn) Eko Setia Budi.
Polda Metro Jaya akhirnya membentuk Tim Monitoring, Evaluasi dan Analisa (MEA) untuk mengusut ulang perkara yang menimpa mahasiswa berusia 18 tahun ini. Pengusutan itu pun atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tim lantas menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada 2 Februari 2023. Empat hari kemudian, Polda Metro mengumumkan resmi mencabut status tersangka Hasya dan akan merehabilitasi namanya.
"Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur tentang penyidikan tindak pidana terhadap penetapan status tersangka," terang Trunoyudo saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan pada Senin, 6 Februari 2023.
Prosedur rehabilitasi nama baik dan pencabutan status tersangka mahasiswa UI itu perlu melalui mekanisme hukum. Polda Metro lantas membentuk tim kajian yang melibatkan para pakar.
Pilihan Editor: Hasil Rekonstruksi Kasus Tabrakan Mahasiswa UI: Ada Bukti Baru, Polisi Akui Salah Prosedur Penetapan Tersangka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.