Pemprov DKI menjalankan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina agar lahan warga bisa segera dibeli negara. "Hingga akhirnya proyek bisa jalan kembali 2021," begitu cuitan Tatak.
Anies kemudian membentuk tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan sodetan Ciliwung dengan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2019.
Kepala Dinas SDA DKI sebut sodetan Ciliwung sepenuhnya proyek pusat
Adapun Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Yusmada Faizal menyatakan, Pemprov DKI tidak mengalokasikan anggaran untuk proyek Sodetan Kali Ciliwung. Sebab, pembangunan ataupun pembebasan lahan sodetan merupakan wewenang pemerintah pusat.
"Tidak dianggarkan, itu kewenangan pusat (Kementerian PUPR)," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi D Bidang Pembangunan di DPRD DKI Jakarta, Rabu, 1 Februari 2023.
Kepala Dinas SDA DKI menyatakan sodetan Ciliwung sepenuhnya proyek pusat
Yusmada menegaskan pembebasan lahan Sodetan Ciliwung dilakukan Pemerintah Pusat, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pembangunan fisik sodetan sepanjang 1,2 kilometer itu juga tanggung jawabnya Kementerian PUPR.
Pemprov DKI bertugas pada bagian penentuan lokasi atau penlok
Sementara Pemprov DKI berperan dalam proses pra-perencanaan pembangunan sodetan Ciliwung, yaitu penentuan lokasi (penlok) sebagaimana arahan dari Kementerian PUPR. Selain itu, Pemprov juga bertugas mendata warga dan menyiapkan tempat tinggal bagi warga yang terdampak pemebebasan lahan.
"Pembebasan lahannya, ada proses namanya pra-perencanaan, ujungnya adalah penlok. Disitulah peran kami. Jadi peran kami ada di pra-perencanaan,” terang dia.
Pilihan Editor: Terpopuler Metro: Kepala Dinas SDA DKI Sebut Sodetan Ciliwung Sepenuhnya Proyek Pusat