Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Wamenkumham: Percobaan 10 Tahun Penjara Belum Berlaku

Reporter

image-gnews
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM  Edward Omar Sharief Hiariej menyatakan penerapan vonis hukuman mati untuk terpidana Ferdy Sambo masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

KUHP Nasional meskipun telah diundangkan pada 2 Januari 2023, namun baru diberlakukan tiga tahun ke depan yakni 2 Januari  2026.

Hal itu disampaikan Eddy Hiariej menanggapi  ramainya perbincangan publik ihwal pidana hukuman mati yang akan dihadapi Ferdy Sambo, bakal berubah menjadi hukuman percobaan 10 tahun.

Eddy enggan memberi komentar tentang vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Ia mengatakan sebagai pejabat negara, tidak etis berkomentar terhadap putusan majelis hakim. "itu menyinggung  kekuasaan  yudikatif, menyinggung  kekuasaan  institusi lain," katanya.

Namun sebagai seorang guru besar hukum pidana boleh  saja mengomentari putusan pengadilan. "Sebagai akademisi saya berpegangan asas res judicata pro veritate habetur, artinya  putusan pengadilan  harus dihormati dan dianggap benar,"kata Eddy Hiariej dilansir dari wawancara virtual di Kantor Kemenkumham di Jakarta Rabu malam 15 Februari  2023.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo belum inkracht

Eddy mengatakan, yang harus dipahami masyarakat bahwa putusan vonis mati Ferdy Sambo itu belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Artinya ada upaya banding, ada kasasi bahkan  kecenderungan  akan melakukan Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Konstitusi  menyebutkan PK bisa dilakukan  lebih dari satu kali. Tidak ada batasan. 

"Tidak ada batasan  berapa  kali orang boleh melakukan Peninjauan Kembali. Ketika seorang terpidana mati melakukan  Peninjauan Kembali  atas putusannya yang belum  berkekuatan hukum  tetap,  Itu sebagai satu alasan menunda eksekusi.  Kalau tidak ada batasan bisa dilakukan berkali kali," kata Eddy Hiariej.

Kalau seandainya waktu berjalan sampai KUHP Nasional  berlaku berdasarkan pasal 3 KUHP Nasional , terperiksa, terlapor, tersangka, terdakwa,  terpidana harus digunakan  aturan yang lebih menguntungkan karena terjadi perubahan  peraturan perundang-undangan.

"Yang dipakai KUHP Nasional dengan percobaan  sepuluh tahun penjara dilihat kalau berkelakuan  baik diubah menjadi penjara seumur  hidup atau hukuman  sementara  dua puluh tahun penjara. Kalau kelakuan  dalam penjara tidak baik,  eksekusi dilakukan,"kata Eddy Hiariej. 

Kekhawatiran soal jual beli surat berkelakuan baik untuk gugurkan hukuman mati

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berkaitan dengan  munculnya  kekhawatiran  dan pertanyaan  publik terkait  hukuman percobaan 10 tahun penjara bagi terpidana  mati,  apakah berpotensi terjadi   jual beli surat  kelakuan baik oleh  kepala lembaga pemasyarakatan. 

"Kalau  pikiran kotor, berprasangka  buruk,  apriori  maka sebetulnya aturan apapun berpotensi kriminogen. Tetapi kita berpikir  normatif, berpikir wajar wajar saja. Kelakuan baik terhadap seorang terpidana mati penilaian  nanti tidak hanya oleh petugas Lapas, "kata Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej  menggarisbawahi  bahwa kelakuan baik terhadap seorang narapidana  lebih-lebih terpidana mati, penilaian  nanti tidak hanya oleh petugas Lapas saja tetapi juga difungsikan Kimwasmat. Pengawasan dan pengamatan yang dilakukan Hakim Pengawas dan Pengamat, sebagai bahan evaluasi terhadap putusan pengadilan dan juga terhadap pemidanaan dan pembinaan narapidana.

"Kimwasmat itu memastikan apakah vonis dan putusan pengadilan itu bisa berlaku efektif atau tidak untuk perbaiki si tetpidana . Tidak hanya petugas lapas saja yang memiliki konduite,  Warga Binaan Pemasyarakatan  diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan pidana mati," katanya.

Hotman Paris kritisi percobaan hukuman 10 Tahun penjara

Sebelumnya, dalam sebuah video pendek yang viral, pengacara kondang Hotman Paris menyebut jabatan Kepala Lembaga Permasyarakatan bakal sangat "basah", pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Penyebabnya, dalam Pasal 98 sampai 102 KUHP yang baru mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika setelah masa percobaan selesai dan pelaku berkelakuan baik, maka hukuman mati dapat dianulir. 

"Berarti apa? Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal jadi tempat yang sangat basah. Siapa yang tidak mau bayar berapapun dari pada ditembak hukuman mati, side business," kata Hotman. 

Menurut Hotman Paris, hal ini sangat membahayakan masyarakat. Apalagi, aturan serupa juga diberlakukan untuk hukuman korupsi.

Pilihan Editor: Vonis Hukuman Mati dari Ferdy Sambo sampai Freddy Budiman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

11 jam lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

4 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

4 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

4 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

4 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

5 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

5 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.


Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

7 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, telah curiga sejak awal bahwa Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih akan memberikan dissenting opinion.