Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Pembalap Ananda Mikola jadi Ketua Panitia Formula E 2023

image-gnews
Regulator Ikatan Motor Indonesia (IMI) Ananda Mikola (kiri)  didampingi Ketua Pelaksana Formula E 2022 Ahmad Sahroni memberikan keterangan pers tentang 2022 Jakarta E-Prix di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu 22 Desember 2021. Formula E yang merupakan ajang balap mobil single seater menggunakan mobil listrik itu akan digelar di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara pada Juni 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Regulator Ikatan Motor Indonesia (IMI) Ananda Mikola (kiri) didampingi Ketua Pelaksana Formula E 2022 Ahmad Sahroni memberikan keterangan pers tentang 2022 Jakarta E-Prix di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu 22 Desember 2021. Formula E yang merupakan ajang balap mobil single seater menggunakan mobil listrik itu akan digelar di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara pada Juni 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pembalap Indonesia Ananda Mikola resmi ditunjuk menjadi Ketua Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (OC) Formula E 2023. Hal ini disampaikan saat acara Konferensi Pers: Pengumuman Susunan Panitia Perhelatan Jakarta E-Prix 2023 yang diadakan di Ancol Beach City, Jakarta Utara.

Menanggapi penunjukkannya tersebut, Ananda Mikola mengaku ini merupakan tugas yang tidak mudah. 

"Saya diminta menjadi ketua OC. Ini pekerjaan yang tidak gampang, karena tahun lalu saya selaku ketua RC (Racing Committee), memang terus terang Pak Bamsoet (Bambang Soesatyo), event Formula E ini jauh lebih berat daripada saya sebagai pebalap," kata Ananda Mikola, Selasa, 28 Februari 2023.

Ia menilai, gelaran Formula E 2023 ini akan memiliki tantangan yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Tahun ini Jakarta akan menyelenggarakan dua seri Formula E, yakni seri 10 dan 11 selama dua hari berturut-turut.

"Tahun ini Indonesia mendapatkan kepercayaan menyelenggarakan dua seri, seri 10 dan 11. Dan ini tantangannya cukup berat, terutama bagi tim marshall kita yang ada di lapangan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Ketua OC Formula E 2022, Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya kepada Ananda Mikola. Ia pun yakin penyelenggaraan Formula E Jakarta 2023 atau Jakarta E-Prix bisa berjalan dengan baik dan sukses.

"Tentang Formula E, pastilah 2023 lebih lancar dan tidak ada politik lagi, selesai di eranya saya. Saya akan bantu Nanda support 1.000 persen," kata Sahroni. 

Pilihan Editor: Ketua DPRD DKI Jakarta Masuk Jajaran SC Formula E, Bamsoet: Mudah-mudahan tidak Galak Lagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


74 Tahun Formula 1 Telah Digelar, Pertama Kali Dilangsungkan di Silverstone Diikuti Pangeran Thailand dan Musisi Jazz

2 hari lalu

Birabongse Bhanudej Bhanubandh. Foto : wikipedia
74 Tahun Formula 1 Telah Digelar, Pertama Kali Dilangsungkan di Silverstone Diikuti Pangeran Thailand dan Musisi Jazz

Pada 13 Mei 1950, peluncuran kejuaraan dunia balap pertama dilangsungkan di Silverstone, Inggris. Itu dicatat sebagai Formula 1 pertama kali digelar.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

7 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

7 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

8 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

8 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

28 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

Anies Baswedan masih belum mau menanggapi wacana dirinya maju lagi di Pilkada DKI 2024. NasDem sebut Anies berpeluang diusung di Pilkada DKI.


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

44 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Siap-siap Gim MotoGP 24 Rilis Awal Mei 2024 Tersedia di Berbagai Platform termasuk PlayStation 5

45 hari lalu

MotoGP 2024. REUTERS/Ibraheem Al Omari
Siap-siap Gim MotoGP 24 Rilis Awal Mei 2024 Tersedia di Berbagai Platform termasuk PlayStation 5

Kejuaraan MotoGP menghadirkan pengalaman balapan motor yang baru, yang bisa dinikmati para penggemar melalui gim di berbagai platform permainan.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

47 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

48 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.