TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Yuliantika mengadukan persoalan dugaan malpraktik ke Kementerian Kesehatan RI. Hal tersebut menyusul lumpuhnya seorang ibu usai melakukan operasi sesar di RS Buah Hati, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kasus yang bergilir sejak tahun 2020 ini belum juga menemui titik terang. Kasus tersebut bermula saat Yuliantika melakukan operasi sesar di RS Buah Hati. Namun demikian usai melakukan operasi sesar dengan beberapa suntikan anestesi Yuliantikan tidak lagi merasakan apa pun dari bagian pinggang ke bawah.
Saat itu Yuliantikan histeris dan menanyakan apa yang terjadi pada dirinya kepada tim medis rumah sakit tersebut. Namun demikian pihak dokter meminta Yuliantika untuk tenang dan tidak panik.
Berjalan satu hari usai operasi tersebut, Yuliantikan masih belum bisa menggerakkan bagian bawah tubuhnya. Sri Suparyanti , tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Lokataru menyatakan bakal memperjuangkan hak dari kliennya ini. "Iya kami mengadukan persoalan ini ke Kemenkes RI," ungkap Sri kepada Tempo, Kamis, 2 Maret 2023.
Menurut dia, pihaknya mengadukan persoalan ini dan mendesak pihak RS Buah Hati untuk bisa bertanggung jawab. "Ini jelas malpraktik karena ibu Yuliantika beberapa jam pasca operasi sesar mengalami kelumpuhan mulai dari pinggang hingga ujung kaki, yang sampai hari ini keadaannya tidak kunjung membaik," sebutnya.
Sri menceritakan awal mula persoalan ini terjadi saat Yuliantika datang ke RS Buah Hati untuk melakukan kontrol terkait kandungan. Saat itu kondisi normal, namun pihak rumah sakit langsung memutuskan untuk melakukan operasi sesar tanpa dilakukan analisis medis (screening) atas kelayakan tubuh untuk dilakukan sesar maupun kelayakan tubuh untuk dilakukan suntikan anestesi.
Tiga hari setelah dilakukan operasi sesar, seluruh badan Yuliantika mengalami pembengkakan yang tidak wajar dan belum bisa menggerakkan tubuh bagian pinggang hingga ujung kaki. "Yuliantika juga menyatakan bahwa dirinya secara sadar telah disuntik anestesi spinal berkali-kali," sebutnya.
Baca juga: Yuliantika, Warga Ciputat Tiga Tahun Lumpuh Karena Malpraktik Saat Melahirkan
Rumah sakit minta maaf
Menurut Sri setelah diperiksa oleh dokter saraf, ternyata suntikan anestesi yang dilakukan saat operasi telah mengenai saraf tulang belakang. Atas kejadian tersebut RS Buah Hati dan keluarga menggelar pertemuan yang isinya permintaan maaf oleh rumah sakit kepada keluarga. "Kemudian RS Buah Hati juga berjanji akan bertanggung jawab atas kesalahan yang telah mereka lakukan. Namun hingga hari ini janji tersebut berlum terlaksana," ujarnya.
Pihak keluarga, kata Sri, sudah melakukan upaya salah satunya dengan meminta rekam medis dan hasil rontgen kepada pihak RS Buah Hati. Hal tersebut dilakukan untuk lebih mudah dalam melakukan pengobatan di luar RS Buah Hati.
"Namun rekam medis yang dimintakan tersebut tidak diberikan oleh rumah sakit. Meski begitu, pihak keluarga segera memeriksakan keadaan Yuliantika ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (“RSCM”) dikarenakan RS Buah Hati Ciputat sudah “angkat tangan” untuk melakukan penyembuhan terhadap Yuliantika," kata dia.
Sri menyatakan pihak RSCM menyampaikan bahwa keadaan Yuliantika sudah parah sehingga harus ditangani dengan cepat. Keterangan tersebut juga dituangkan oleh RSCM dalam rekam medis dan hasil rontgen yang diberikan kepada pihak keluarga untuk dibawa pulang.
"Nahasnya, beberapa hari kemudian pihak RS Buah Hati Ciputat menyita hasil rontgen dan rekam medis yang sudah menjadi hak Yuliantika dan keluarga untuk dimiliki," sebutnya.
Atas kejadian ini, tambah Sri, Lokataru selaku kuasa hukum Yuliantika telah melaporkan tindakan dr. Elizabeth, A.P, Sp.An. sebagai dokter spesialis anestesi kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) pada bulan Juni tahun 2020.
"Salah satu poin putusan MKDKI menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh yang bersangkutan atas penyuntikan anestesi spinal berulang kali. Atas pelanggaran tersebut dr. Elizabeth dijatuhi sanksi administratif," sebutnya.
Selain itu, tambah Sri, gugatan juga diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun demikian Majelis Hakim yang memeriksa belum sampai pada pemeriksaan substansi perkara.
"Pemeriksaan hanya formil semata, sehingga gugatan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard). Pelaporan ke Kementrian Kesehatan hari ini meminta Menteri Kesehatan melakukan serangkaian upaya penyelesaian sengketa antara pihak RS Buah Hati dengan Yuliantika," ujarnya.
Lokataru sebagai kuasa hukum Yuliantika juga mendesak RS Buah Hati Ciputat untuk memberikan pemulihan kepada Yuliantika. "Karena apa pun yang menjadi temuan dan putusan MKDI tidak membuat RS Buah Hati Ciputat melalaikan tanggung jawabnya atas lumpuhnya Yuliantika pasca Operasi Sesar," katanya. Tempo sedang berusaha mendapatkan penjelasan dari Rumah Sakit Buah Hati, Ciputat.
Pilihan Editor: Dugaan Malpraktik Yuliantika Lumpuh Usai Operasi Caesar, Kuasa Hukum RS Buah Hati Buka Suara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.