Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Malpraktik RS Buah Hati Diadukan ke Kemenkes, Pasien Lumpuh Usai Operasi Sesar

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Yuliantika, seorang pasien yang diduga menjadi korban mal praktik di Rumah Sakit Buah Hati, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Yuliantika, seorang pasien yang diduga menjadi korban mal praktik di Rumah Sakit Buah Hati, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Tim kuasa hukum Yuliantika mengadukan persoalan dugaan malpraktik ke Kementerian Kesehatan RI. Hal tersebut menyusul lumpuhnya seorang ibu usai melakukan operasi sesar di RS Buah Hati, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kasus yang bergilir sejak tahun 2020 ini belum juga menemui titik terang. Kasus tersebut bermula saat Yuliantika melakukan operasi sesar di RS Buah Hati. Namun demikian usai melakukan operasi sesar dengan beberapa suntikan anestesi Yuliantikan tidak lagi merasakan apa pun dari bagian pinggang ke bawah.

Saat itu Yuliantikan histeris dan menanyakan apa yang terjadi pada dirinya kepada tim medis rumah sakit tersebut. Namun demikian pihak dokter meminta Yuliantika untuk tenang dan tidak panik.

Berjalan satu hari usai operasi tersebut, Yuliantikan masih belum bisa menggerakkan bagian bawah tubuhnya. Sri Suparyanti , tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Lokataru menyatakan bakal memperjuangkan hak dari kliennya ini. "Iya kami mengadukan persoalan ini ke Kemenkes RI," ungkap Sri kepada Tempo, Kamis, 2 Maret 2023.

Menurut dia, pihaknya mengadukan persoalan ini dan mendesak pihak RS Buah Hati untuk bisa bertanggung jawab. "Ini jelas malpraktik karena ibu Yuliantika beberapa jam pasca operasi sesar mengalami kelumpuhan mulai dari pinggang hingga ujung kaki, yang sampai hari ini keadaannya tidak kunjung membaik," sebutnya.

Sri menceritakan awal mula persoalan ini terjadi saat Yuliantika datang ke RS Buah Hati untuk melakukan kontrol terkait kandungan. Saat itu kondisi normal, namun pihak rumah sakit langsung memutuskan untuk melakukan operasi sesar tanpa dilakukan analisis medis (screening) atas kelayakan tubuh untuk dilakukan sesar maupun kelayakan tubuh untuk dilakukan suntikan anestesi.

Tiga hari setelah dilakukan operasi sesar, seluruh badan Yuliantika mengalami pembengkakan yang tidak wajar dan belum bisa menggerakkan tubuh bagian pinggang hingga ujung kaki. "Yuliantika juga menyatakan bahwa dirinya secara sadar telah disuntik anestesi spinal berkali-kali," sebutnya.

Baca juga: Yuliantika, Warga Ciputat Tiga Tahun Lumpuh Karena Malpraktik Saat Melahirkan

Rumah sakit minta maaf

Menurut Sri setelah diperiksa oleh dokter saraf, ternyata suntikan anestesi yang dilakukan saat operasi telah mengenai saraf tulang belakang. Atas kejadian tersebut RS Buah Hati dan keluarga menggelar pertemuan yang isinya permintaan maaf oleh rumah sakit kepada keluarga. "Kemudian RS Buah Hati juga berjanji akan bertanggung jawab atas kesalahan yang telah mereka lakukan. Namun hingga hari ini janji tersebut berlum terlaksana," ujarnya.

Pihak keluarga, kata Sri, sudah melakukan upaya salah satunya dengan meminta rekam medis dan hasil rontgen kepada pihak RS Buah Hati. Hal tersebut dilakukan untuk lebih mudah dalam melakukan pengobatan di luar RS Buah Hati.

"Namun rekam medis yang dimintakan tersebut tidak diberikan oleh rumah sakit. Meski begitu, pihak keluarga segera memeriksakan keadaan Yuliantika ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (“RSCM”) dikarenakan RS Buah Hati Ciputat sudah “angkat tangan” untuk melakukan penyembuhan terhadap Yuliantika," kata dia.

Sri menyatakan pihak RSCM menyampaikan bahwa keadaan Yuliantika sudah parah sehingga harus ditangani dengan cepat. Keterangan tersebut juga dituangkan oleh RSCM dalam rekam medis dan hasil rontgen yang diberikan kepada pihak keluarga untuk dibawa pulang.

"Nahasnya, beberapa hari kemudian pihak RS Buah Hati Ciputat menyita hasil rontgen dan rekam medis yang sudah menjadi hak Yuliantika dan keluarga untuk dimiliki," sebutnya.

Atas kejadian ini, tambah Sri, Lokataru selaku kuasa hukum Yuliantika telah melaporkan tindakan dr. Elizabeth, A.P, Sp.An. sebagai dokter spesialis anestesi kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) pada bulan Juni tahun 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Salah satu poin putusan MKDKI menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh yang bersangkutan atas penyuntikan anestesi spinal berulang kali. Atas pelanggaran tersebut dr. Elizabeth dijatuhi sanksi administratif," sebutnya. 

Selain itu, tambah Sri, gugatan juga diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun demikian Majelis Hakim yang memeriksa belum sampai pada pemeriksaan substansi perkara.

"Pemeriksaan hanya formil semata, sehingga  gugatan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard). Pelaporan ke Kementrian Kesehatan hari ini meminta Menteri Kesehatan melakukan serangkaian upaya penyelesaian sengketa antara pihak RS Buah Hati dengan Yuliantika," ujarnya.

Lokataru sebagai kuasa hukum Yuliantika juga mendesak RS Buah Hati Ciputat untuk memberikan pemulihan kepada Yuliantika. "Karena apa pun yang menjadi temuan dan putusan MKDI  tidak membuat RS Buah Hati Ciputat melalaikan tanggung jawabnya atas lumpuhnya Yuliantika pasca Operasi Sesar," katanya. Tempo sedang berusaha mendapatkan penjelasan dari Rumah Sakit Buah Hati, Ciputat.

Pilihan Editor: Dugaan Malpraktik Yuliantika Lumpuh Usai Operasi Caesar, Kuasa Hukum RS Buah Hati Buka Suara

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penanganan Serangan Jantung Akut dan Prosedur Medis PCI di Rumah Sakit Siloam

11 jam lalu

Ilustrasi wanita terkena serangan jantung. shutterstock.com
Penanganan Serangan Jantung Akut dan Prosedur Medis PCI di Rumah Sakit Siloam

Ketahui apa yang harus dilakukan saat terjadi serangan jantung, dan bagaimana penanganan serta prosedur medis Percutaneous Coronary Intervention (PCI) di Rumah Sakit Siloam.


Ini Cara Kemenkes Kejar Target Imunisasi Polio, Usia di Bawah 7 Tahun jadi Prioritas

15 jam lalu

Petugas memberikan vaksinasi polio terhadap anak saat Hari Bebas Kendaraan Car Free Day, Dukuh Atas, Jakarta, Minggu, 15 September 2024.Puskesmas Setia Budi melakukan jemput bola atau turun langsung memberikan vaksin polio tipe dua kepada masyarakat selama Car Free Day (CFD) untuk mencegah penyebaran virus polio yang dapat menyebabkan kelumpuhan permanen, terutama pada anak-anak yang belum menerima imunisasi lengkap. Sebelumnya, Pemda DKI Jakarta sejak 23 Juli 2024 mengadakan vaksinasi polio putaran kedua. TEMPO/Ilham Balindra
Ini Cara Kemenkes Kejar Target Imunisasi Polio, Usia di Bawah 7 Tahun jadi Prioritas

Imunisasi tambahan polio digencarkan. Polio dapat menyebabkan dampak serius, salah satunya kelumpuhan permanen.


Kemenkes Bilang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Boleh Praktik Lagi di RS Kariadi Setelah Investigasi Tuntas

1 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan pers tentang obat penawar Fomepizole secara daring yang diikuti dari Zoom di Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022. ANTARA/Andi Firdaus
Kemenkes Bilang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Boleh Praktik Lagi di RS Kariadi Setelah Investigasi Tuntas

Kementerian Kesehatan akan mengizinkan mahasiswa PPDS Anestasi Undip praktik di RS Kariadi begitu investigasi selesai


Ketahui Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Dalam Sehari

2 hari lalu

Ilustrasi gula di dalam wadah. Foto: Freepik.com
Ketahui Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Dalam Sehari

Konsumsi gula tersebut setara dengan 4 sendok makan gula per orang per hari atau 50 gram per orang per hari.


Ledakan Massal Pager di Lebanon: Rumah Sakit Kewalahan Menampung Korban

2 hari lalu

Seorang korban dibawa dengan tandu di luar American University of Beirut Medical Center (AUBMC) setelah pager yang mereka gunakan untuk berkomunikasi meledak di seluruh Lebanon, di Beirut, Lebanon, 17 September 2024. REUTERS/Mohamed Azakir
Ledakan Massal Pager di Lebanon: Rumah Sakit Kewalahan Menampung Korban

Sejumlah rumah sakit di seluruh Lebanon kewalahan merawat hampir 3.000 pasien setelah ledakan massal pager atau alat komunikasi penyeranta pada Selasa


Usut Kematian Mahasiswa PPDS Undip Aulia Risma, Polisi Periksa 34 Orang Termasuk Senior Korban

3 hari lalu

Undip buka suara soal kasus meninggalnya mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Aulia Risma Lestari.
Usut Kematian Mahasiswa PPDS Undip Aulia Risma, Polisi Periksa 34 Orang Termasuk Senior Korban

Kabid Humas Polda Jateng menyatakan pemeriksaan masih sekitar mahasiswa PPDS, rekan seangkatan serta senior dan junior dari Aulia Risma


Dekan FK Unpad Sebut Jam Kerja Mahasiswa PPDS Diatur oleh Rumah Sakit, Bukan Fakultas

3 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Dekan FK Unpad Sebut Jam Kerja Mahasiswa PPDS Diatur oleh Rumah Sakit, Bukan Fakultas

FK Unpad selama ini menyekolahkan PPDS di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.


Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

3 hari lalu

Ilustrasi cyberbullying atau bullying online. Shutterstock
Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

Kemendikbudristek akan melibatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-bullying yang baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip


Kemenkes Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Permendikbud Anti-perundungan

3 hari lalu

Siti Nadia Tarmizi. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkes Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Permendikbud Anti-perundungan

Kemendikbudristek akan libatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-perundungan baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip


Buntut Kasus Perundungan, Kemenkes Akan Atur Jam Kerja Dokter PPDS

3 hari lalu

Buntut Kasus Perundungan, Kemenkes Akan Atur Jam Kerja Dokter PPDS

Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, Kemenkes berencana mengatur jam kerja mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit