TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pemberian Izin Mendirikan Bangunan atau IMB di wilayah permukiman Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara untuk memenuhi layanan dasar warga. "Itu hanya semata dukungan supaya kebutuhan dasar warga terpenuhi,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023 seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Keadilan Sejahtera meributkan IMB yang diberikan Gubernur Anies Baswedan pada Oktober 2021 lalu. PDIP dan PSI mengecam keras terbitnya IMB ini, sedangkan PKS membela kebijakan Anies.
Adapun kebutuhan dasar itu di antaranya untuk kebutuhan air bersih, aksesibilitas jalan yang mendukung mobilitas masyarakat dan ekonomi. Sebelumnya, Pemprov DKI memberikan IMB kawasan yang bersifat sementara yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI kepada perwakilan warga setempat pada Oktober 2021.
Pemberian IMB kawasan bersifat sementara itu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 118 tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Ada pun sesuai pasal 12 pergub itu disebutkan IMB bersifat sementara itu memiliki jangka waktu di antaranya paling lama enam bulan untuk jangka pendek.
Kemudian, jangka menengah dengan masa berlaku hingga tiga tahun dan jangka panjang dengan waktu lebih dari tiga tahun sampai ada penetapan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Sebelumnya, sebagian kawasan di Rukun Tetangga 3 dan RT 4 di Rukun Warga 9 Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, terdampak kebakaran Depo BBM Pertamina pada Jumat lalu sekitar pukul 20.10 WIB. Kebakaran yang melanda pipa penerimaan BBM itu meluas hingga ke permukiman warga mengingat jaraknya yang dekat dengan obyek vital tersebut.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI hingga Selasa ini sebanyak 18 orang meninggal dunia, dan sebanyak 38 orang lainnya menjalani perawatan medis di sembilan rumah sakit di Jakarta. Hingga saat ini, sebanyak 204 jiwa masih bertahan di dua lokasi pengungsian yakni di PMI Jakarta Utara dan RPTRA Rasella, Rawa Badak Selatan.
Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak mengkritik pembelaan kelompok pendukung Anies Baswedan dalam permasalahan izin mendirikan bangunan atau IMB lahan Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara. Permasalahan mengenai lahan itu ramai dibahas kembali setelah kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat malam, 3 Maret 2023 lalu.
Gilbert menilai jika pembelaan mereka tentang kebijakan Anies Baswedan benar, maka mereka menganjurkan agar warga boleh membangun lagi lokasi kebakaran. Anggota DPRD DKI Jakarta itu lantas menyebut kubu Anies memiliki pola pikir yamg berbeda dengan pihaknya. "Pola pikir kami berbeda, yaitu menaati aturan. Pola pikir kelompok ini bagaimana berkuasa walau melanggar aturan dan menyengsarakan orang," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Maret 2023.
Gilbert lantas mempertanyakan tindakan apa yang telah dilakukan oleh kelompok pembela Anies terhadap warga Kampung Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang. "Apa mereka kasih bahan bangunan dan menuntut Pemprov DKI keluarkan IMB baru kalau merasa kebijakan Anies itu benar?" ujarnya.
Ia pun meminta adanya relokasi dan mematuhi aturan yang ada. Jika dana membeli lahan tidak ada, kata dia, buat kerja sama operasional atau KSO dengan yang pemilik lahan. Selanjutnya bisa diatur lewat Pergub agar Sarana Jaya memiliki dasar hukum.
Baca juga: Minta DKI Gratiskan Keperluan Sekolah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, PSI: Jangan Terputus
PKS bela Anies Baswedan
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menilai kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara kini melebar menjadi polemik. Dia menyentil pihak-pihak yang mempermasalahkan diterbitkannya IMB sementara oleh mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Jangan senangnya buat gaduh dengan mempermasalahkan IMB yang dikeluarkan era Gubernur Anies, mari kita bicara dengan data, sehingga bisa bijak menilai musibah ini dan perlu kita carikan solusinya," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Maret 2023.
Sebelumnya, politikus PDIP dan PSI menyalahkan Anies dalam kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat malam, 3 Maret 2023. Sebab, warga sekitar yang memperoleh IMB dari Anies menjadi salah satu korban kebakaran.
Anies memang pernah menerbitkan IMB kawasan untuk warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara pada Oktober 2021. IMB kawasan maksudnya izin itu berlaku untuk satu RT dalam satu kawasan. Penerbitan izin dimaksudkan agar warga bisa mengakses fasilitas pemerintah, meski huniannya berdiri di lahan ilegal.
Yani menilai IMB kawasan bukanlah izin atas pengakuan terhadap bangunan yang didirikan. IMB kawasan, lanjut dia, untuk mengakui keberadaan penduduk yang telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Lagi pula, kata Yani, penempatan warga Kampung Tanah Merah di tanah ilegal itu sudah sahih sebelum Anies menerbitkan IMB kawasan. "Karena sebelumnya warga sudah mendapatkan legalitas keberadaannya dalam bentuk KTP yang dikeluarkan di era Pak Jokowi menjadi Gubernur Jakarta," jelas anggota DPRD DKI Jakarta ini.
Karena itulah, Yani menilai tidak pas apabila saling menyalahkan atas kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Menurut dia, sebaiknya berbagai pihak mencari solusi terbaik untuk PT. Pertamina dan warga sekitar. "Tidak pas kita menyalahkan siapa dan siapa," ucap dia membela Anies Baswedan.
Pilihan Editor: Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Kampung Tanah Merah Menolak Relokasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.