TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pria menebar uang mainan dalam rapat paripurna istimewa Peringatan HUT Kota Bekasi ke-26 di Gedung DPRD, hari ini. Peristiwa itu terjadi saat rapat sedang berlangsung.
"Silakan mengklarifikasi di hari yang berbahagia ini karena ini melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005. Jangan rusak Kota Bekasi yang insan ini dengan hasil perjudian yang haram dan melanggar undang-undang," ujar pria itu sambil menebar uang mainan dari balkon ruang rapat, Jumat, 10 Maret 2023.
Pantauan Tempo.co, pria itu melakukan aksinya saat Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sedang berpidato. Tri sempat menghentikan pidatonya ketika pria itu menebarkan uang.
Adapun pria yang belum diketahui identitasnya itu berdiri di lantai dua ruang rapat. Uang mainan yang ditebar pria itu pun jatuh ke tempat para anggota DPRD Kota Bekasi duduk.
Beberapa saat kemudian, petugas keamanan membawa pria itu keluar ruang rapat. Belum diketahui apa maksud pria itu saat menebar uang mainan.
Usai rapat paripurna itu Tri Adhianto mengatakan bahwa pria tersebut sudah menyampaikan permohonan maaf.
"Saya kira yang bersangkutan tadi kan sudah menyampaikan permohonan maaf, mungkin khilaf dan sebagainya," ujar Tri.
Kendati demikian, Tri juga menyayangkan tindakan pria itu terjadi saat momen HUT Kota Bekasi ke-26. "Sebetulnya yang dirusak, kan, institusi ya mari kita sama-sama menjaga marwah kita masing-masing," ujar Tri.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: 26 Tahun Berdirinya Kota Bekasi, Sudah Disebut Sejak Kerajaan Tarumanagara