TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menemukan dua indikasi pelanggaran HAM pada kasus relokasi dan alih fungsi lahan SDN Pondokcina 1 Depok. Hal ini didasarkan pada pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, serta pengaduan dari wali murid SDN Pondokcina 1.
“Komnas HAM melihat ada 2 indikasi perihal dugaan pelanggaran hak anak. Yang pertama, tentu saja kalau bicara hak anak maka hak anak untuk mendapatkan hak-haknya baik itu pendidikan, tumbuh kembang sampai kemudian tersedianya fasilitas sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan itu menjadi indikasi,” ucap Putu Elvina, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM pada konferensi pers di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2023.
Elvina menjelaskan relokasi dan alih fungsi yang dilakukan di SDN Pondokcina 1 mengakibatkan pelanggaran hak anak terhadap pendidikan sehingga proses belajar mengajar berlangsung secara tidak optimal.
“Kondisi sarana dan prasarana SDN Pondokcina 1 berpotensi membahayakan keselamatan siswa. Hal ini bisa dilihat di pintu gerbang masuk terdapat bidang miring yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tutur Elvina.
Ia juga menyebutkan di SDN Pondokcina 1 terdapat keterbatasan ruang atau halaman sekolah. Hal ini termasuk ke dalam pelanggaran pasal 3 UU Konvensi Hak Anak, pasal 28B Undang-Undang Republik Indonesia, serta beberapa pasal baik itu UU 39 tentang HAM maupun UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Yang kedua adalah dugaan pelanggaran hak atas informasi tentang rencana relokasi. Orang tua tidak diinformasikan secara baik, tidak diberikan waktu dan terkesan mendadak, terutama perintah untuk relokasi itu menjelang ujian semester,” tutur Elvina.
Elvina menyatakan adanya informasi relokasi yang mendadak itu berimplikasi cukup banyak terhadap kondisi anak dan proses belajar mengajar anak. Sebelumnya pemerintah kota Depok mengeluarkan keputusan untuk regrouping SDN Pondokcina 1 ke SDN Pondokcina 5. Nantinya SDN Pondokcina 1 akan dialihfungsikan menjadi masjid.
Baca juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan ke Polisi, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak
Wali Kota Depok Mohammad Idris sempat berkukuh
Setelah jadi polemik hingga lebih dari sebulan, Wali Kota Depok Mohammad Idris pun akhirnya memutuskan untuk menunda relokasi SDN Pondokcina 1, seiring dengan penundaan pembiayaan pembangunan masjid oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Pembangunan masjid di lokasi SDN Pondokcina 1 untuk sementara ditunda, sampai dengan seluruh siswa SDN Pondokcina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yakni SDN Pondokcina 5," kata Idris melalui keterangan persnya yang diterima Tempo, Rabu 14 Desember 2022.
Idris mengatakan, penundaan relokasi itu dilakukan sampai pihaknya selesai melakukan pembangunan ruang kelas baru di SDN Pondokcina 5 sebagai tujuan relokasi SDN Pondokcina 1.
"Ruang kelas baru di SDN Pondokcina 5, akan dibangun oleh pemerintah melalui Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023," kata Idris.
Mohammad Idris menambahkan, bagi siswa SDN Pondokcina 1 yang sudah terlanjur belajar di SDN Pondokcina 3 dan 5, maka akan diminta untuk memilih. "Bagi siswa yang saat ini sudah direlokasi, diperkenankan untuk memilih di SDN Pondokcina 3 dan 5 atau dapat kembali ke SDN Pondokcina 1, sesuai dengan kenyamanan siswa," kata Idris.
Pilihan Editor: Hasil Audiensi: SDN Pondokcina 1 Kembali Berjalan Normal Mulai Semester Depan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.