Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Kasus 39 PSK di Tambora yang Hanya Dibayar Rp 40 Ribu per Pelanggan

image-gnews
Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora
Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Tambora menggerebek sebuah indekos yang menjadi tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Di dalam rumah dua tingkat itu didapati 39 pekerja seks komersial (PSK) yang biasanya menawarkan jasa di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Kasus ini bermula dari laporan warga kepada seorang Bhabinkamtibmas yang bertugas di RW 10 Kelurahan Pekojan. Polsek Tambora lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggerebek indekos di Jalan Gedong Panjang RT 10/RW 10 Nomor 7, Kelurahan Pekojan pada Kamis, 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB. 

Berikut fakta-fakta kasus tersebut.

1. 5 PSK anak di bawah umur
Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan, pihaknya menemukan 39 PSK yang tinggal di indekos tersebut. Dari 39 orang itu, lima di antaranya adalah anak di bawah umur

"Tim buser berhasil mengamankan 39 perempuan pekerja seks komersial, di antaranya ada lima perempuan merupakan anak di bawah umur," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu, 18 Maret 2023.

Menurut Putra, kelima anak ini telah dikembalikan kepada orangtua. Sementara 34 PSK lainnya diperiksa sebagai saksi. 

2. Dapat bayaran Rp 40 ribu
Muncikari yang menampung mereka mamatok tarif jasa PSK senilai Rp 350 ribu per jam per pelanggan. Akan tetapi, para PSK ini hanya memperoleh jatah Rp 40 ribu per melayani satu pelanggan. 

"Dengan pembagian Rp 310 ribu untuk pengelola kafe atau warung (para pelaku) dan Rp 40 ribu untuk PSK itu sendiri," jelas Putra. 

Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang yang disita antara lain 36 buku catatan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, serta uang tunai Rp 10.575.000. 

3. Iming-iming jadi ART
Putra menuturkan 39 PSK itu menjadi korban perdagangan orang. Modus pelaku adalah menawarkan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Namun setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku," ucap dia. 

Laki-laki yang menjaga tempat tersebut melarang mereka keluar indekos. Jika kedapatan keluar tanpa izin, maka PSK harus membayar denda Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

4. Empat orang tersangka, satu buron
Polsek Tambora telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah IC alias Mami (perempuan 35 tahun), HA (laki-laki 25 tahun), SR alias Kopral (laki-laki 35 tahun), dan MR (laki-laki 25 tahun). 

Kemudian Hendri Setyawan alias Aa kini menjadi buronan. Dia adalah pemilik kafe atau warung sekaligus suami IC. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian ancaman denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta akibat perbuatannya berbisnis PSK. 

Pilihan Editor: Polisi Gerebek Indekos di Tambora yang Tampung 39 PSK, 5 Orang Anak di Bawah Umur

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,


Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

16 hari lalu

Ratusan pemuda ditangkap polisi dalam konvoi malam takbiran di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, 10 April 2024. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.


Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

18 hari lalu

Polisi mengamankan pelajar yang melakukan konvoi buka di jalanan, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/HO-Polsek Metro Tamansari
Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

19 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

32 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

Mahasiswa yang menyetubuhi anak di bawah umur diciduk polisi Riau. Terungkap setelah korban cerita ke orang tua.


Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

33 hari lalu

Uang palsu yang peredarannya diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,


95 di Palmerah Kebakaran, 20 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

41 hari lalu

Puluhan rumah di Jalan Kota Bambu Raya, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat dilanda kebakaran pada Ahad dini hari, 17 Maret 2024 sekira pukul 02.35 WIB. ANTARA/Tangkapan Layar
95 di Palmerah Kebakaran, 20 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Sebanyak 95 unit rumah di Jalan Kota Bambu Raya Palmerah, Jakarta Barat dilanda kebakaran pada Ahad dini hari tadi


Polisi Tangkap Suami Istri di Tangerang, Pelaku Pencurian Uang dan Handphone di 16 Minimarket

46 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Polisi Tangkap Suami Istri di Tangerang, Pelaku Pencurian Uang dan Handphone di 16 Minimarket

Polisi menangkap pasangan suami istri, pelaku pencurian di 16 minimarket di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.


Ini Alasan Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat Ganti Nama jadi Polsek Grogol Petamburan

55 hari lalu

Polsek Grogol Petamburan. Humas Polri
Ini Alasan Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat Ganti Nama jadi Polsek Grogol Petamburan

Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat resmi berganti namanya menjadi Polsek Grogol Petamburan pada Jumat, 1 Maret 2024.


Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

55 hari lalu

Barang bukti hasil penggerebekan di toko kosmetikdi Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat. (ANTARA/HO-Dokumen Polres)
Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

Dari tempat penjualan obat keras berkedok toko kosmetik itu, polisi menemukan barang bukti obat keras, 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.