Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

Reporter

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berikut 3 berita di kanal Metro Tempo yang masuk Top 3 dan banyak menarik perhatian pembaca.

Laporan soal penawaran restorative justice di kasus Mario Dandy menjadi laporan yang banyak disimak pembaca. Publik masih terus mempelototi perjalanan kasus ini.

Berikut adalah Top 3 Metro di kanal Metro Tempo pada Senin pagi ini:

1. Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina oleh Mario Dandy Satriyo tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat restorative justice.

"Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023 dikutip dari Antara.

Menurut Ketut, tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice karena perbuatan penganiayaan yang dilakukannya diancam hukuman melebihi aturan restorative justice yang diterbitkan oleh Jaksa Agung.

Selain itu, perbuatan kedua tersangka dianggap keji dan berdampak luas di masyarakat.

"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," kata Ketut.

Adapun untuk AG yang ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, Ketut menjelaskan undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak mewajibkan aparat penegak hukum melakukan upaya-upaya damai dalam bentuk diversi dan bukan restorative justice.

Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. "Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ucap Ketut.

Baca selengkapnya di sini

2. Fakta Kasus 39 PSK di Tambora yang Hanya Dibayar Rp 40 Ribu per Pelanggan

Polsek Tambora menggerebek sebuah indekos yang menjadi tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Di dalam rumah dua tingkat itu didapati 39 pekerja seks komersial (PSK) yang biasanya menawarkan jasa di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Kasus ini bermula dari laporan warga kepada seorang Bhabinkamtibmas yang bertugas di RW 10 Kelurahan Pekojan. Polsek Tambora lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggerebek indekos di Jalan Gedong Panjang RT 10/RW 10 Nomor 7, Kelurahan Pekojan pada Kamis, 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB. 

Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan, pihaknya menemukan 39 PSK yang tinggal di indekos tersebut. Dari 39 orang itu, lima di antaranya adalah anak di bawah umur. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tim buser berhasil mengamankan 39 perempuan pekerja seks komersial, di antaranya ada lima perempuan merupakan anak di bawah umur," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu, 18 Maret 2023.

Menurut Putra, kelima anak ini telah dikembalikan kepada orangtua. Sementara 34 PSK lainnya diperiksa sebagai saksi. 

Muncikari yang menampung mereka mamatok tarif jasa PSK senilai Rp 350 ribu per jam per pelanggan. Akan tetapi, para PSK ini hanya memperoleh jatah Rp 40 ribu per melayani satu pelanggan. 

Baca selengkapnya di sini

3. Baznas Bazis DKI Targetkan Zakat Ramadan 2023 Capai Rp 99 Miliar

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bazis DKI Jakarta Akhmad H Abubakar mengatakan, pihaknya menargetkan zakat pada Ramadan tahun ini mencapai Rp 99 miliar. Angka tersebut adalah 35 persen dari target tahunan senilai Rp 300 miliar.

"Target zakat Rp 99 miliar atau 35 persen dari target tahunan, yaitu sebanyak Rp 300 miliar," kata Akhmad di sela-sela kegiatan Jakarta Tahrib Ramadhan 1444 H di Kawasan Monas, Ahad, 19 Maret 2023.

Pagi ini, Baznas Bazis menggelar lomba Jakarta Tahrib Ramadhan 1444 H dalam rangka menyambut bulan puasa yang tinggal hitungan hari. Kegiatan ini diikuti ribuan warga Ibu Kota yang terbagi dalam beberapa grup.

"Peserta 2.500 orang, 150, 152 tim," ujarnya.

Menurut Akhmad, lomba Tarhib ini adalah kegiatan pertama yang diikuti warga dengan aneka ragam kostum. Dia bersyukur melihat antusiasme warga yang turut memeriahkan kegiatan menyambut (Tahrib) bulan suci Ramadan.

Tak hanya itu, Akhmad juga berterima kasih kepada pelbagai pihak yang telah mendukung, di antaranya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Tahrib ini merupakan kali yang pertama yang sangat luar biasa ramainya dan antusias dari peserta lomba dengan berbagai macam kostum belum pernah ada yang saya amati di DKI maupun di seluruh Indonesia," kata dia.

Baca selengkapnya di sini

Pilihan Editor: Kasus Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Lapor ke Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pihak D Tanggapi Mario Dandy Pasang Ties Sendiri, Sebut Ketengilannya Muncul, Cengengesan

9 jam lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas jalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pihak D Tanggapi Mario Dandy Pasang Ties Sendiri, Sebut Ketengilannya Muncul, Cengengesan

Kuasa hukum D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini mengatakan pihak keluarga melihat video viral pemasangan kabel ties.


Mengingat Kembali Temuan BPK di Kasus Korupsi BTS, Pemborosan Rp 1,5 Triliun dan Kontrak Janggal

9 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mengingat Kembali Temuan BPK di Kasus Korupsi BTS, Pemborosan Rp 1,5 Triliun dan Kontrak Janggal

Meski telah menetapkan 7 tersangka, Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyelidikan korupsi BTS Kominfo. Selain Johnny G. Plate diduga ada aktor lain.


Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan

13 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol menyebut tidak ada pemberian layanan istimewa kepada tersangka kasus penganiayaan dan kasus pencabulan anak, Mario Dandy.


Kapolda Metro: Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara

22 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Kapolda Metro: Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara

Kapolda Metro Irjen Karyto menyatakan Mario Dandy akan diusut untuk dua kasus yang berbeda, penganiayaan dan pencabulan.


Cerita Kapolda Metro Irjen Karyoto Turun Langsung Mengurus Berkas Mario Dandy Jadi P21

23 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Cerita Kapolda Metro Irjen Karyoto Turun Langsung Mengurus Berkas Mario Dandy Jadi P21

Kapolda Metro Irjen Karyoto turun langsung ke Kejaksaan Tinggi agar berkas perkara Mario Dandy bisa segera P21. Dinilai lambat dan bertele-tele.


Kapolda Metro Minta Maaf Soal Video Mario Dandy Pasang Borgol Tali Ties Sendiri

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kapolda Metro Minta Maaf Soal Video Mario Dandy Pasang Borgol Tali Ties Sendiri

Kapolda Metro Irjen Karyoto meminta maaf atas video Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri. Ia juga terima kasih atas kritik netizen.


Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AGH, Polisi Temukan Bukti Digital

1 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AGH, Polisi Temukan Bukti Digital

Direskrimum Polda Metro menyatakan penyidik menemukan bukti digital dalam kasus dugaan pencabulan Mario Dandy terhadap AGH.


Kapolda Metro Minta Propam Periksa Anggota Soal Mario Dandy Pasang Borgol Tali Ties Sendiri

1 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolda Metro Minta Propam Periksa Anggota Soal Mario Dandy Pasang Borgol Tali Ties Sendiri

Kapolda Metro Irjen Karyoto minta Propam untuk memeriksa apalah ada pelanggaran saat Mario Dandy ketahuan pasang borgol sendiri.


Kemarin Sebut Editan, Polda Metro Kembali Klarifikasi Video Mario Dandy Pasang Sendiri Borgol Tali Ties

1 hari lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas jalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemarin Sebut Editan, Polda Metro Kembali Klarifikasi Video Mario Dandy Pasang Sendiri Borgol Tali Ties

Kabid Humas Polda Metro sebelumnya menyatakan bahwa video Mario Dandy pasang sendiri borgol tali ties adalah hasil editan.


Polisi Tangkap Dua Pekerja di Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Tangsel

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Dua Pekerja di Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Tangsel

Polisi menangkap dua orang yang sehari-hari bekerja di yayasan rehabilitasi para pencandu narkoba. Pernah tersangkut kasus narkoba.