Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Pidana UI Tidak Setuju Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Reporter

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul tidak setuju tuntutan hukuman mati terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra berlebihan. Menurutnya perwira tinggi Polri itu bukan produsen, importir, sindikat atau bagian dari sindikat narkotika.

"Kalau bebas saya gak setuju bebas. Ya dia harus dihukum, jangan dihukum hukuman mati. Itu aja yang saya gak setuju," ujar Chudry saat dihubungi, Sabtu, 1 April 2023.

Dia memandang Teddy Minahasa tidak perlu dibebaskan. Fakta persidangan yang terungkap karena terlihat adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan, apalagi Teddy sebagai mantan Kapolda Sumatera Barat.

Hukuman mati juga masih menjadi pro kontra di Indonesia karena berkenaan dengan konsep Hak Asasi Manusia. Walaupun dari pasal yang didakwaan ada ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Kalau dituntut seumur hidup oke. Misalnya dituntut 20 tahun nanti diputus 12 tahun, mungkin efek jeranya gak ada," kata Chudry.

Dia juga menyoroti pembuktian selama pemeriksaan saksi dan terdakwa sebelumnya. Menurut dia ada celah yang bahwa Teddy Minahasa bisa saja dibebaskan.

Itu adalah proses pembuktian berbagai hal, terutama pemeriksaan digital forensik. Persoalan ini juga selalu dikritisi oleh Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Teddy, seperti proses digital forensik yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, pemeriksaan sesuatu yang memiliki prosedur resmi hukum harus dijalani sepenuhnya. Alasannya tetap harus melihat keadilan bagi seorang terdakwa.

"Karena tidak memenuhi yang dimaksud dengan proses peradilan, tidak adil, tidak memenuhi, tidak ada peraturan yang mendasarinya dan/atau tidak memenuhi seluruh syarat yang diminta oleh peraturan itu," tutur Chudry Sitompul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mempersoalkan itu, kata Chudry, tim pengacara Teddy bisa mempersoalkan lagi dalam penyampaian pleidoi. Kemudian tergantung pada upaya pembuktian yang bisa disampaikan nanti.

Pada akhirnya juga tergantung dari keyakinan hakim untuk memberi vonis. Keyakinan itu pun mesti berdasarkan pada bukti yang ada.

"Hakim harus memutuskan berdasarkan keyakinan, tapi keyakinan hakim itu harus didukung minimal dua alat bukti," ujar Chudry.

Perkara ini soal peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi. Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menyisihkan kepada eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menilai Teddy tidak memiliki hal yang meringankan. Dari delapan poin yang memberatkan, salah satunya dia tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

Teddy Minahasa dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Pakar Hukum Anggap Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Sudah Tepat

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

4 jam lalu

Satuan Narkoba Polres Jakbar menyita koper berisi sabu dan pil ekstasi di sebuah apartemen di Cawang, Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

Polisi menyita 18,6 kilogram sabu jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta dari empat kurir narkoba.


Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

15 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

Penangkapan pengedar narkoba di Tamansari berawal saat polisi menjebaknya dengan cara membeli lima gram sabu


Polres Jakbar Tangkap Empat Kurir Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp28 Miliar

15 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polres Jakbar Tangkap Empat Kurir Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp28 Miliar

Modus jaringan narkoba ini membungkus sabu dengan kemasan teh Cina sebelum diedarkan.


Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

17 jam lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

Polisi menjebak pengedar narkoba dengan cara berpura-pura membeli paket sabu.


Bacaleg Partai Gerindra Sragen Dibekuk Polisi Karena Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Bacaleg Partai Gerindra Sragen Dibekuk Polisi Karena Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

Seorang Bacaleg dari Partai Gerindra ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu.


Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Kini Punya Tim Advokasi

1 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Kini Punya Tim Advokasi

Warga Kampung Tanah merah yang menjadi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang menunjuk Faizal Hafied sebagai ketua tim advokasi


Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

3 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Teddy Minahasa menyerahkan pernyataan banding atas putusan Sidang KKEP yang memvonisnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

3 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding Teddy Minahasa Putra atas vonis hukuman seumur hidup di kasus narkoba.


Polsek Bojonggede Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

4 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polsek Bojonggede Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Para pengedar narkoba ini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.


Kapolri Sigit Persilakan Teddy Minahasa Ajukan Banding Putusan Sidang Etik Pemecatannya

8 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siapkan 148.000 personel selama mudik lebaran 2023. (Foto: Humas Polri)
Kapolri Sigit Persilakan Teddy Minahasa Ajukan Banding Putusan Sidang Etik Pemecatannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan soal banding atas putusan pemecatan Irjen Teddy Minahasa sudah diatur dalam perundang-undangan.